jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menolak Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali.
Neng Eem menolak Inmendagri itu lantaran mengatur syarat wajib tes PCR bagi calon penumpang pesawat regional dengan ketentuan 2x24 jam sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: PKB Tolak Aturan Wajib PCR Bagi Penumpang Pesawat
Menurut dia, aturan dalam Inmendagri itu tidak sejalan dengan upaya mendorong kebangkitan perekonomian nasional.
"Langkah mundur bagi upaya menuju kenormalan baru seiring terus melandainya kasus Covid-19 di tanah air," Neng Eem melalui keterangan persnya, Kamis (21/10).
BACA JUGA: Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?
Politikus Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) itu menyebut pembatasan ketat selama satu setengah tahun terakhir sudah memukul industri penerbangan.
Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) mencatat industri penerbangan global mengalami kerugian Rp 2.867 triliun selama satu setengah terakhir.
BACA JUGA: Jokowi ke Banjarmasin, KRI Badau 841 yang Dilengkapi Meriam Bersiaga
Wakil rakyat Dapil III Jawa Barat itu menilai menurunnya penularan Covid-19 seharusnya menjadi momentum kebangkitan industri penerbangan di tanah air.
Dia memandang syarat wajib tes PCR bagi penumpang pesawat tidak diperlukan lagi. Sebab, pemerintah sudah menggelar vaksinasi secara masif dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Harus diakui, tes PCR salah satu yang menghambat peningkatan jumlah penumpang pesawat selama musim pandemi ini," ujar Eem.
Politikus perempuan itu bahkan curiga atas munculnya persyaratan tes PCR dalam Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021.
Dia tidak ingin aturan baru wajib tes PCR itu dipersepsikan publik sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada penyelenggara tes-tes PCR yang saat ini memang tumbuh di lapangan.
"Jangan sampai unsur kepentingan bisnis mengemuka dalam urusan PCR untuk penumpang pesawat ini," tandas Neng Eem. (ast/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Aristo Setiawan