Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka Bakal Jalani Sidang Etik, Pidananya?

Kamis, 21 Oktober 2021 – 11:37 WIB
Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Didik Supranoto. ANTARA/HO-Ikram

jpnn.com, PALU - Oknum Kapolsek berinisial IDGN di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah bakal menjalani sidang etik atas dugaan tindakan asusila terhadap terhadap perempuan berinisial S.

Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, sidang etik kasus oknum kapolsek diduga setubuhi putri tersangka itu bakal digelar di Polda setempat.

BACA JUGA: Menteri Bintang Minta Oknum Kapolsek Terduga Pelaku Asusila Dijerat Pasal Berlapis

Dia menyebut pihak Polda Sulteng saat ini tengah menyusun resume untuk diajukan ke sidang kode etik terhadap oknum polisi berpangkat iptu tersebut.

"Kami upayakan dalam satu minggu ini sudah disidang tentang kode etik," kata Kombes Didik.

BACA JUGA: 5 Fakta Bayung Lencir Membara saat Massa Bakar Tempat Rehat Tentara

Sementara itu, dugaan pidana umum yang dilakukan IPTU IDGN masih tahap penyelidikan pada Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulteng.

Dia menyebut semua saksi yang terkait dugaan tindakan asusila itu diperiksa oleh penyidik sebelum dilakukan gelar perkara untuk naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA: Jokowi ke Banjarmasin, KRI Badau 841 yang Dilengkapi Meriam Bersiaga

"’Berdasarkan gelar (perkara) setelah pemeriksaan saksi-saksi, bisa ditetapkan siapa tersangkanya," ucap Didik.

Perwira menengah itu juga mengklaim polisi sudah mengantongi hasil visum korban berinisial S.

"Tidak bisa sampaikan ke publik hasil visumnya,"’ ujarnya pula.

Oknum Kapolsek Iptu IDGN diduga setubuhi putri tersangka dengan iming-iming uang dan bakal membebaskan ayah korban dari tahanan.

Namun setelah permintaan IDGN itu dituruti korban, ayah S yang mendekam di penjara tidak kunjung dibebaskan.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi telah mengunjungi rumah korban di Kabupaten Parimo dan berjanji menuntaskan kasus ini. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler