Neta Duga Banyak Rumah Sakit Merampok Uang Negara lewat Dana Covid-19

Sabtu, 03 Oktober 2020 – 13:51 WIB
Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane. Foto: YouTube JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presidium Indonesia Corruption Watch (IPW) Neta S Pane meminta Bareskrim Polri membongkar mafia rumah sakit yang memanfaatkan pandemi Covid-19 untuk meraih keuntungan.

Pasalnya, kata Neta, RS mengklaim pasien dengan penyakit lain sebagai penderita Covid-19. Menurut Neta, itu adalah modus baru rumah sakit melihat peluang untuk merampok uang negara.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Balasan Keras Din Syamsuddin untuk Istana, Reaksi FPI, Gaji PPPK Menggiurkan

"IPW melihat Bareskrim Polri belum bergerak untuk mengusut dan memburu mafia rumah sakit tersebut. Padahal kasus yang mencovidkan orang tersebut sudah marak dan ramai bermunculan di berbagai media sosial," kata Neta dalam keterangan yang diterima, Sabtu (3/10).

Neta menerangkan, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko di Semarang, kemarin menyatakan, banyaknya isu rumah sakit memvonis semua pasien yang meninggal dengan status Covid agar mendapatkan anggaran dari pemerintah.

BACA JUGA: Begini Reaksi Kim Jong Un Mendengar Donald Trump Kena COVID-19

Neta menilai pernyataan dari pemerintah itu harusnya ditindaklanjuti oleh Bareskrim.

"Harus ada tindakan serius agar isu yang menimbulkan keresahan masyarakat ini segera tertangani. Sayangnya hingga kini Bareskrim Polri belum ada tanda-tanda akan bergerak," jelas dia.

BACA JUGA: Moeldoko dan Ganjar Bahas soal RS Nakal yang Diduga Memanfaatkan Situasi Pandemi Covid-19

Dari pendataan IPW, keuntungan yang diperoleh mafia rumah sakit dalam mencovidkan orang jumlahnya tidak sedikit. Sebab biaya perawatan pasien infeksi virus corona bisa mencapai Rp 290 juta.

"Jika mafia rumah sakit mencovidkan puluhan atau ratusan orang, bisa dihitung berapa banyak uang negara yang mereka rampok di tengah pandemi Covid 19 ini," jelas Neta.

Neta melanjutkan, dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK 02/2020 tanggal 6 April 2020 yang memuat aturan serta besaran biaya perawatan pasien Covid-19, jika seorang pasien dirawat selama 14 hari, maka asumsinya pemerintah menanggung biaya sebesar Rp 105 juta sebagai biaya paling rendah. Sedangkan untuk pasien komplikasi, pemerintah setidaknya harus menanggung biaya Rp 231 juta per orang.

"Angka yang tidak kecil ini membuat mafia rumah sakit bergerak untuk merampok anggaran tersebut," jelas Neta. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler