Neta IPW Berharap Kapolri dan Menpora tak Main-Main dengan COVID-19

Selasa, 16 Maret 2021 – 19:51 WIB
Neta S Pane. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Neta S Pane menegaskan menolak perihal pelaksanaan Piala Menpora 2021 di tengah pandemi COVID-19.

Neta bahkan menyampaikan harapan agar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menpora Zainudin Amali, dan Satgas COVID-19 tidak main-main dengan membiarkan Piala Menpora 2021 bergulir.

BACA JUGA: Target Tinggi Bhayangkara Solo FC di Piala Menpora: Juara

"Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menpora, dan Satgas Covid-19 jangan main-main dengan pandemi Covid-19 hingga memberi izin dan membiarkan Piala Menpora bergulir," ujar dia dalam keterangannya, Selasa (16/3).

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) itu kemudian mengemukakan alasan harapannya agar Kapolri tidak mengeluarkan izin.

BACA JUGA: Bang Neta PW Minta Polri Intensifkan Patroli Sikat Geng Motor

Menurut dia, status Covid¬19 sebagai bencana nasional belum dicabut pemerintah hingga saat ini.

Sehingga, kedaruratan kesehatan masih tetap berlaku kendati jumlah masyarakat yang terpapar Covid-19 menurun.

BACA JUGA: Neta IPW Desak Polisi Tuntaskan Kasus Mafia Tanah di Jaktim

"Presiden Jokowi sudah menetapkan status bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional. Keppres itu diteken pada 13 April 2020 dan masih berlaku hingga saat ini," ucap dia.

Neta lebih lanjut mengatakan jika status Covid-19 sudah benar-benar menurun, sebaiknya pemerintah mengizinkan para siswa kembali bersekolah.

"Kembali bersekolah lebih penting ketimbang Piala Menpora. Melihat pandemi Covid-19 masih sangat mencemaskan, sudah saatnya para kepala daerah, baik bupati maupun gubernur yang wilayahnya tempat Piala Menpora, segera melarang even itu," tegas dia lagi.

"Sebab, even itu akan lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya."

Menurut Neta, akan menjadi aneh jika Kapolri memberi izin di saat Covid-19 masih menyebar dan status bencana nasional belum dicabut pemerintah.

"Padahal, peraturan terbaru dari pemerintah yang dikeluarkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 05/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona, justru diperpanjang dan diperluas," tutur dia.

Neta menyebut kalau sebelumnya PPKM hanya di wilayah Jawa dan Bali, sekarang ini diperluas di tiga provinsi yakni Sumut, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

"Dalam pengamatan IPW, kebijakan Kapolri memberikan izin Piala Menpora bukan saja bertentangan dengan instruksi Mendagri, tetapi juga melanggar aturan yang ada yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," kata dia menambahkan.

Selain itu, juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Neta menyatakan, dalam Inpres tersebut Kapolri diperintahkan untuk memberikan dukungan kepada gubernur, bupati/wali kota dengan mengerahkan kekuatan Kepolisian melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.

Kemudian, bersama Panglima TNI dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.

Melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dan mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Sementara itu, dalam amanat Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada Pasal 9 ayat 1 menyebutkan, 'Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraaan kekarantinaan kesehatan'.

"Bahkan di pasal ini ada pidananya bagi yang melanggar. Pidana bagi pelanggar itu disebutkan dalam Pasal 93 UU 6/2018 yakni denda paling banyak Rp 100 juta."

"Untuk itu, Polri selaku penegak hukum seharusnya melaksanakan peraturan perundangan ketika ada kerumunan massa yang dihadirkan oleh seseorang atau lembaga," pungkas Neta.(gir/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri: Ibarat Film, Polantas seperti Manusia Baja


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler