Netty Mengkritik: Rakyat Dibatasi Mencari Nafkah, WNA Dibiarkan Masuk dengan Dalih Bekerja

Jumat, 09 Juli 2021 – 15:16 WIB
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher mengkritik pemerintah karena inkonsisten dalam upaya menekan laju penularan Covid-19.

Pasalnya, kata politikus PKS itu, hingga kini pemerintah masih membiarkan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia.

BACA JUGA: TKA Asal China Kembali Masuk Indonesia, Politikus PAN: Melukai Perasaan Rakyat

Di sisi lain, pemerintah selalu membangun narasi tentang bahayanya penularan varian baru Covid-19 yang mayoritas berasal dari luar negeri.

"Seharusnya ada kebijakan pelarangan masuknya WNA ke dalam negeri seperti yang dilakukan negara lain guna melindungi keselamatan rakyat," ucap Netty Prasetiyani dalam keterangan persnya, Jumat (9/7).

BACA JUGA: Ahli Mikrobiologi Ini Membeber Cara Menangkal Varian Delta, Semoga Bermanfaat

"Mobilitas masyarakat di dalam negeri, termasuk untuk mencari nafkah keluarga, dibatasi. Namun, mengapa WNA malah dibiarkan masuk dengan alasan bekerja," lanjut dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu menyadari bahwa WNA yang masuk ke Indonesia perlu memegang kartu telah menjalani vaksinasi.

BACA JUGA: Temuan Inspeksi Mendadak ke PT Yongjin Bikin Kaget, Ya Ampun

Namun, katanya, vaksin tidak menjamin seseorang bisa terbebas dari penularan virus Corona.

Terlebih lagi di dalam negeri banyak orang yang sudah divaksin sampai tahap dua, tetapi masih terpapar oleh Covid-19.

"Jadi, kalau dikatakan WNA boleh masuk karena mengantongi kartu vaksin, ini salah kaprah," ujar Netty.

Netty juga menyinggung ketidakadilan dari langkah pemerintah membolehkan WNA masuk Indonesia. Sebab, rakyat Indonesia di sisi lain terbatas pergerakannya selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali.

"Mobilitas masyarakat di dalam negeri, termasuk untuk mencari nafkah keluarga, dibatasi. Namun mengapa WNA malah dibiarkan masuk dengan alasan bekerja?" ucap Netty mempertanyakan. (ast/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler