Netty PKS: Pemerintah Memberi Kado Buruk Kepada Masyarakat pada Momen Lebaran

Kamis, 14 Mei 2020 – 22:33 WIB
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Netty Prasetiyani Heryawan mengatakan kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui penerbitan Perpres Nomor 64 tahun 2020 membuktikan tidak memiliki kepekaan dan empati terhadap suasana kebatinan dan ekonomi masyarakat yang terpukul akibat covid-19.

Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan.

BACA JUGA: Yandri PAN Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Bentuk Kezaliman

“Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” tegas Netty kepada wartawan, Kamis (14/5).

Lebih lanjut, Netty menilai pemerintah memberikan kado buruk dan pil pahit bagi masyarakat di momen lebaran ini.

BACA JUGA: Respons Politikus PKS Tentang Model Manipulasi Daging Babi Menjadi Daging Sapi

Menurut Netty, rakyat sudah gusar dengan banyaknya beban kehidupan yang ditanggung oleh rakyat, sebut saja kenaikan tarif dasar listik (TDL), harga BBM yang tidak kunjung turun, bahkan daya beli masyarakat yang makin menurun.

Netty menilai kebijakan kenaikan ini makin mempersulit kehidupan masyarakat dan membuat hidup masyarakat makin sengsara dan ambyar.

BACA JUGA: Istana Anggap Kenaikan Iuran BPJS Sebagai Bentuk Solidaritas ke Negara

“Pemerintah seharusnya fokus dalam penanganan kesehatan terhadap covid-19 dengan menggunakan anggaran kesehatan yang sudah disiapkan. Jangan bikin pusing rakyat dengan kebijakan yang kontradiktif dan membingungkan,” ujar politikus PKS ini.

Menurutnya, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat karut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS.

Apalagi, menurut Netty, jumlah peserta kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas 1 dan 2 ke kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019.

“Seharusnya pemerintah (presiden) melaksanakan putusan MA yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 ini, secara sungguh-sungguh karena putusan ini mengikat. Jangan malah bermain-main dan mengakali serta mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya,” ujar Netty.

Untuk diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020.

Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp 150.000. 

Kelas II yakni sebesar Rp 100.000, dan kelas III, iuran yang ditetapkan sebesar Rp 42.000.

Angka ini lebih rendah dari Perpres 75/2019 yang sebesar Rp 160.000 kelas I, kelas II sebesar Rp 110.000, dan Rp. 51.000 kelas III.(ikl/fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler