Neva Devi Susanti Punya Nyali Tinggi, 2 Buron Kasus Korupsi Masuk Bui

Senin, 27 September 2021 – 06:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Devi Susanti (tengah). Foto: ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Neva Devi Susanti dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat pada 9 Agustus 2021.

Baru 1,5 bulan dipimpin Neva Devi Susanti, Kejari Garut berhasil menangkap dua buron kasus korupsi.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Tersangka dan Ditahan KPK, Hotman Paris: Aduh!

Tim Tangkap Buronan Kejari Garut berhasil membekuk mantan anggota DPRD Garut periode 1999-2004 Misbach Somantri

Anggota DPRD Garut dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang sudah menjadi buron selama 13 tahun itu ditangkap di wilayah Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, 9 September 2021.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Ditahan KPK, Begini Permainan Suapnya & Daftar Nama yang Terlibat

Misbach Somantri bersama sejumlah anggota DPRD Garut melakukan tindak pidana korupsi perjalanan dinas dan penyalahgunaan uang rapat komisi dengan total kerugian negara sekitar Rp6 miliar.

Ada 12 anggota DPRD Garut divonis empat tahun penjara, mereka ada yang sudah menjalani hukuman, menyerahkan diri, dan meninggal dunia.

BACA JUGA: Miris, Purnawirawan Polri ini Terpaksa jadi Manusia Silver demi Sesuap Nasi

Misbach yang saat ini usianya sudah lanjut usia belum menjalani hukuman sejak majelis hakim memvonis bersalah pada tahun 2008.

Selama 13 tahun itu, Misbach tidak diketahui keberadaannya. Namun pada 9 September 2021, didapati informasi Misbach pulang ke Garut.

Mendapat informasi itu, Tim Tabur Kejari Garut beraksi menangkap Misbach. Kini mantan Anggota DPRD Garut tersebut menjalani hukuman di Rumah Tahanan Garut.

Sepekan kemudian Tim Tabur Kejari Garut kembali menangkap seorang pemborong Tauhidi Fachrurozi, buron kasus korupsi yang divonis majelis hakim pada 2009 lalu.

Tauhidi berstatus buron Kejari Garut selama 12 tahun. Keberadaanya berhasil diketahui tim dari Kejari Garut karena yang bersangkutan terdeteksi identitasnya setelah mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya di Pengadilan Agama Kabupaten Subang.

Tauhidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelewengan anggaran pembangunan Tempat Pelelangan Ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2005 dengan kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

Program pembangunan Pemerintah Provinsi Jabar itu dalam pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan kemudian dilakukan proses pemeriksaan hukum hingga akhirnya yang bersangkutan divonis bersalah pada 2009 dengan hukuman dua tahun penjara.

Namun sejak adanya putusan itu, Tauhidi menghilang, sebelum akhirnya tertangkap.

Dia lantas dibawa ke Garut untuk menjalani hukuman di Rutan Garut sesuai vonis hakim yakni dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta jika tidak bisa menggantinya maka subsider satu tahun penjara.

Kepala Kejari Garut Neva mengatakan bahwa jajarannya sebagai lembaga eksekutor sedang menginventarisir kembali siapa saja koruptor-koruptor yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Dia menyebut masih ada buron kasus korupsi yang belum menyerahkan diri dan masih ada rekan dari mantan anggota DPRD Garut Miscbah yang saat ini masuk dalam DPO Kejari Garut.

"Sudah kita (Kejari Garut) kumpulkan data-datanya, yang sudah lama kemungkinan yang barengannya Pak Miscbah," kata Neva Devi Susanti.

Neva menegaskan dirinya siap melaksanakan tugas negara sebagai eksekutor seperti yang diperintahkan pimpinan dari lembaga Kejaksaan untuk terus memburu koruptor yang saat ini masih buron.

Dia menyatakan tidak takut berhadapan dengan para buron terpidana kasus koruptor.

"Ada beberapa target, nanti akan kita (Kejari Garut) kejar, Insya Allah (tidak takut) bekerja demi negara, demi Garut," kata Neva Devi Susanti, perempuan pertama yang menjabat Kepala Kejari Garut itu. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler