Nevi Zuairina DPR Nilai Perppu 1/2020 Tidak Memihak Pelaku UMKM

Selasa, 12 Mei 2020 – 02:00 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Hj. Nevi Zuairina. Foto: FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Hj. Nevi Zuairina menilai Perppu Nomor 1 Tahun 2020 sama sekali tidak memihak dunia usah pada skala mikro, menengah, dan kecil (UKM).

Hal itu disampaikan Nevi saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI dengan Badan Keahlian DPR RI secara virtual pada Jumat (8/5/2020).

BACA JUGA: Ganjar Memprioritaskan UKM dan Sektor Pariwisata setelah Pandemi Corona Berakhir

Untuk diketahui, Perppu Nomor 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2020 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Menurut Nevi, dari 405,1 triliun dana yang menjadi alokasi melalui Perppu ini, tidak terasa sekali pada mayoritas masyarakat Indonesia. Padahal, wabah yang terus-menerus menjadi tantangan setiap warga, seharusnya mampu di-backup dengan anggaran yang sudah teralokasi berupa perlindungan sosial Rp 100 triliun, insentif perpajakan Rp 70,1 triliun dan bantuan dunia usaha Rp 150 triliun.

BACA JUGA: Nevi Zuairina Minta Perusahaan Jasa Transportasi Online Bekerja Sama Kurangi Covid-19

“Harus ada audit ketat, dan pengawasan mendalam, ke mana anggaran ini disalurkan, siapa yang menikmati?" seru Nevi.

Politikus PKS ini mengatakan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 ini terlalu bias. Namanya terlalu panjang, substansinya banyak menimbulkan penyimpangan.

BACA JUGA: BREAKING NEWS: Seluruh Moda Transportasi Kembali Beroperasi Mulai 7 Mei 2020

Potensi penyimpangan ini dapat ditemukan pada pasal yang dinilai memiliki kekebalan hukum dan berpotensi menimbulkan korupsi, seperti pada Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) Perppu 1/2020 yang menyatakan pejabat pemerintah terkait pelaksanaan Perppu tidak dapat dituntut perdata ataupun pidana jika melaksanakan tugas berdasarkan iktikad baik.

“Yang jadi persoalan masih banyak di sana-sini kejanggalan dalam pelaksanaan program pemerintah. Kalau negara ini dijalankannya dengan iktikad baik tanpa mengambil hak negara, tentunya bangsa kita ini sudah maju dengan kemakmuran rakyat yang merata,” kata Nevi.

Sebagai contoh, tambahnya, betapa simpang siurnya Perppu ini, banyak pelaku UMKM yang mengeluh tidak bisa mengajukan insentif perpajakan dan stimulus KUR (Kredit Usaha Rakyat).

“Kami juga masih mendengar dari berbagai media, keluhan (khususnya dari driver ojek online) mengenai masih mendapatkan tagihan kredit dari leasing. Kejadian di lapangan ini salah satu petunjuk betapa biasnya Perppu ini pelaksanaannya di lapangan terutama bagi pelaku UMKM,” tegas Nevi.

Legislator asal Sumatera Barat II ini menjelaskan berdasarkan data yang disajikan oleh Asosiasi UMKM saat RDP dengan Komisi VI pada hari Senin, 4 Mei 2020 disebutkan bahwa total UMKM terdampak COVID-19 sampai dengan 18 April 2020 sebesar 7.994.

Dari jumlah tersebut sektor yang paling terkena dampak adalah sektor olahan makanan yaitu sebesar 39,9 persen. Kemudian disusul dengan rumah makan sebesar 14,2 persen, lalu kerajinan 10,3 persen, perdagangan 9,5 persen, jasa 8,3 persen, lain-lain 17,8 persen.

Dia melanjutkan dalam kondisi saat Pandemi yang masih belum bisa diprediksi kapan berakhirnya, beragam stimulus yang telah dikeluarkan pemerintah dalam Perppu 1 tahun 2020 dinilai tidak cukup untuk melindungi UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19.

Sebab saat pandemi seperti ini pelaku UMKM lebih memerlukan kemudahan pemasaran produk melalui marketplace (juga terjaminnya internet gratis bagi UMKM), dilibatkannya UMKM dalam produksi dan distribusi kebutuhan penanganan COVID-19 seperti APD, obat, dan bantuan sembako, serta ketegasan peraturan stimulus bagi UMKM.

“Saya meminta kepada semua instrumen kenegaraan, termasuk DPR, dan juga badan keahlian, untuk mendorong pemerintah untuk benar-benar konkret menjalankan Perppu Nomor 1 2020 dalam melindungi UMKM dari dampak pandemi COVID-19. Jika tidak, sebaiknya Perppu ini dibatalkan saja," tegas Nevi Zuairina.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler