New Normal, Kerja PNS Jadi Lebih Fleksibel

Jumat, 05 Juni 2020 – 20:34 WIB
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, selama tatanan normal baru (new normal), Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK bekerja secara fleksibel. Yaitu pelaksanaan tugas di kantor (work from office) dan bekerja dari rumah (work from home).

Sistem itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru.

BACA JUGA: Catatan Untuk Calon PNS 2020, Jangan Melewatkan Kesempatan Ini

“Penyesuaian dilaksanakan untuk mewujudkan budaya kerja yang adaptif dan berintegritas guna meningkatkan kinerja pegawai aparatur sipil negara,” kata Atmaji di Jakarta, Jumat (5/6).

Dia menjelaskan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah, wajib mengatur fleksibilitas lokasi bekerja. Setiap PPK mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerjanya yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau di rumah.

BACA JUGA: 5 Juni PNS Masuk New Normal, Ini Aturannya

"Penentuan itu tentu dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing," ucapnya.

PPK juga bertugas menentukan pegawai yang bisa melaksanakan pekerjaan dari rumah. Beberapa pertimbangan untuk pegawai yang bisa melaksanakan tugas di rumah di antaranya adalah jenis pekerjaan pegawai, hasil penilaian kinerja pegawai, kompetensi pegawai dalam mengoperasikan sistem dan teknologi informasi.

BACA JUGA: Gegara Virus Corona, Gaji PNS Tidak Akan Naik selama 12 Bulan

Kemudian laporan disiplin pegawai, kondisi kesehatan/faktor komorbiditas pegawai, tempat tinggal yang bersangkutan berada di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kondisi kesehatan keluarga pegawai terkait Covid-19 juga jadi pertimbangan. "PPK harus melihat riwayat perjalanan dalam dan luar negeri selama 14 hari terakhir, riwayat interaksi pegawai dengan penderita Covid-19 negeri selama 14 hari terakhir, serta efektivitas pelaksanaan tugas unit organisasi," terangnya.

Bagi daerah yang masih menetapkan PSBB, lanjut Atmaji, sebaiknya menugaskan pegawai untuk bekerja dari rumah. Namun tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan.

Sementara bagi yang bekerja di sektor strategis, untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan jumlah minimum pegawai serta mengutamakan protokol kesehatan.

Atmaji menerangkan untuk menjamin kelancaran pelayanan publik, instansi pemerintah harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi. “Unit penyelenggara pelayanan juga diharapkan bisa membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi,” ucapnya.

Dia meminta unit penyelenggara pelayanan harus bisa memastikan output dari produk pelayanan yang dilakukan secara offline ataupun online. Terkait layanan yang masih offline, harus memperhatikan jarak aman, kesehatan, dan keselamatan pegawai, sesuai protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Seluruh kegiatan tatap muka atau rapat, baik di instansi pusat atau daerah, agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, atau melalui media elektronik lain yang tersedia," tuturnya.

Atmaji melanjutkan, apabila ada hal penting yang mengharuskan rapat di kantor, harus memperhatikan jarak aman setiap pegawai dan jumlah peserta sesuai peraturan yang berlaku. Untuk perjalanan dinas dilakukan secara efektif dan sesuai tingkat prioritas yang harus dilaksanakan. Serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan protokol kesehatan. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
New Normal   PNS   ASN   KemenPAN-RB  

Terpopuler