New York Times Soroti Tiga Kasus Korupsi

Sabtu, 14 Februari 2015 – 19:43 WIB
International New York Times (NYT). Foto: Int/Ist

jpnn.com - JAKARTA -  Surat kabar terkemuka asal Amerika Serikat, International New York Times (NYT), menyoroti tiga kasus korupsi di Indonesia, yang terkait dengan bisnis.

Tiga kasus yang disorot yakni kasus IM2 yang menyeret mantan dirutnya Indar Atmanto hingga harus menjalani hukuman 8 tahun penjara.

BACA JUGA: Populi Center: PDIP Jangan Kayak Orang Lapar

Dua lagi yakni kasus mantan Presiden Direktur Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan dan kasus mantan manajer proyek untuk Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah, yang masing-masing divonis empat tahun penjara. Ketiganya kini menjalani hukuman di LP Sukamiskin, Bandung.

Laporan mengenai kasus itu dijadikan headline halaman pertama edisi US 12 Februari dan edisi Asia 13 Februari. Artikel mengulas tentang upaya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menyeret orang yang seharusnya tidak bersalah (Indonesia’s Graft Fight Strikes Fear Even Among the Honest).

BACA JUGA: Memprihatinkan, 83 Persen Pendidikan Honorer K2 di Bawah SMA

“Alih-alih mendapat pujian, justru kasus-kasus tersebut sangat terkesan bahwa oknum jaksa lebih mementingkan mengejar karir dan para hakim tidak ingin dicap lembek dalam pemberantasan kasus korupsi. Ini sangat mengkhawatirkan ,” tulis NYT.

NYT juga menggambarkan kegiatan sehari-hari Indar, Hotasi, dan Bachtiar dalam menjalani kegiatan sehari-hari di penjara.

BACA JUGA: Jokowi Bantah Dwi Priyatno Gantikan BG, Terus Siapa?

“Pak Bachtiar, Pak Hotasi dan Mr Indar masih berharap mereka akan menang dalam PK yang diajukan Mahkamah Agung,” demikian tulis NYT.

Ketiga kasus ini, disebut NYT telah menyulut reaksi dari sejumlah kalangan, baik dari dalam negeri maupun para pegiat HAM internasional. Juga memicu reaksi keras kalangan pebisnis internasional, yang mempertanyakan kepastian hukum sebagai jaminan ketenangan berinvestasi.

NYT juga menyebut Presiden Amerika Serikat Barack Obama menaruh perhatian atas kasus ini yang dilukiskan sebagai ‘an outsider willing to clean house’.

Seperti diketahui, reaksi dari dalam negeri memang cukup kencang. Khusus untuk kasus IM2, dinilai banyak kejanggalan.

Ini antara lain karena sudah ada dua surat Menkominfo, yang menhaskan tidak ada undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang dilanggar.

Onno W Purbo, pakar internet di Indonesia malah gencar menggalang petisi online di change.org utk pembebasan Indar, dengan shortlinkhttps://bebaskanIA.tk. Lebih dari 36 ribu masyarakat dalam dan luar negeri telah menyuarakan keprihatinannya dalam petisi online yang digagas Onno tersebut. (sam/rls/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Akui Bahas Nasib BG dalam Pertemuan Para Dewa di Solo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler