jpnn.com, SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkapan empat tersangka kasus penggelapan dan penadah hasil curian.
Para tersangka tersebut, diringkus di tempat yang berbeda.
BACA JUGA: Coba Kabur, Pelaku Curas Tujuh TKP Didor
Empat tersangka Mayor Alzailani (23) warga Kalidami Surabaya, selaku pelaku penggelapan, dan Asroji (33), Diwar (34), Samhaji (24) warga Sampang Madura, penadah hasil kejahatan.
Salah satu pelaku utama Mayor Alzailani, dalam aksinya selalu mengaku sebagai anggota polisi BNN berdinas di Jawa Timur, dengan menunjukkan lencana penyidik Polri, serta senjata air softgun.
BACA JUGA: Waspada! Aksi Curas Gunakan Perempuan sebagai Umpan Korban
Modus yang dilakukan tersangka, mencari sasaran di situs jual beli motor online, lalu melakukan pertemuan dengan calon korban dan mengaku sebagai anggota polisi.
Untuk lebih meyakinkan, dengan sengaja tersangka menjatuhkan senjata air soft gun yang dibawanya. S
aat itulah, tersangka berpura-pura meminta mencoba sepeda motor korban, dan dibawa kabur ke penadah di Madura.
Tersangka Mayor Alzailani, akhirnya bisa diringkus di depan apartemen yang disewanya, di Menur Pumpungan, setelah adanya laporan warga Sawahan.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard Sinambela, tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya hampir satu tahun, yang dilakukan di beberapa kota di Jawa Timur.
"Tersangka mengincar motor-motor sport, yang dapat dijual ke penadah dengan harga tinggi hingga Rp 20 juta," ujar Leonard.
Barang bukti hasil kejahatan, lima unit motor sport, dua pucuk senjata airsoft gun, lencana penyidik Polri, handphone dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.
Tersangka Mayor Alzailani dijerat dengan pasal 372 KUHP tindak pidana penggelapan.
Sedangkan, tiga orang tersangka lain, dijerat pasal 480 KUHP tindak pidana penadah hasil kejahatan.
Satu orang tersangka lain, berinisial MK menjadi buron dan masih dalam pengejaran petugas. (end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia