jpnn.com - TARAKAN - Alpian (25), warga Jalan Danau Jempang, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah tidak menyangka akibat ulahnya mencoblos dua kali di tempat pemungutan suara (TPS) yang berbeda pada Pemilu legislatif 9 April lalu, dia terancam dibui.
Namun ulahnya itu menurut pengakuan Alpian dalam persidangan perdana pidana Pemilu di Pengadilan Negeri Tarakan, Rabu (23/4), karena kondisinya teler akibat menenggak minuman keras malam menjelang pencoblosan.
BACA JUGA: BMKG Ingatkan Tarakan Waspada Angin Kencang
Di persidangan yang diketuai Majelis Hakim Syamsuni, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Susilo mengungkapkan, sekitar jam 12 siang pada 9 April lalu Alpian mendatangi TPS 3 di dekat rumahnya, kemudian ke TPS 4 yang juga berada tidak jauh dari rumah terdakwa.
“Kemudian dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu di lebih dari satu TPS,” ujar JPU.
BACA JUGA: Anggota Dewan Akan Dilantik di Masjid
Alpian datang ke TPS 4 untuk memilih dengan membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK). PPS meminta KTP asli, dan pada saat memperlihatkan KTP malah terlihat jari kelingking tangan terdakwa sebelah kanan sudah warna hitam.
"Saat ditanyakan, terdakwa mengaku hitam karena kena palu, akhirnya diserahkan kepada Ketua KPPS 4 Muhammad Hatta. Terdakwa tetap mengaku belum mencoblos dan selanjutnya diberikan kertas suara untuk mencoblos di TPS 4,” bebernya.
BACA JUGA: Protes, Rajin Salat Berjamaah tapi Namanya tak Masuk Koran
Ternyata, ada warga yang melihat terdakwa sudah mencoblos di TPS 3, sehingga masyarakat langsung berteriak. Hampir saja Alpian menjadi bulan-bulanan massa karena mencoblos dua kali, namun berhasil diamankan oleh petugas polisi yang menjaga TPS 4.
“Terdakwa didakwa melanggar pasal 310 Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Legislatif DPRD Kota, DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD RI,” tegas JPU.
Saat dimintai keterangan, tidak tanggung-tanggung, Alpian yang mengaku sudah memiliki 2 anak dan istri ditinggal di kampungnya ini malah mengaku nekat mencoblos 2 kali karena kondisinya sedang teler.
“Saya dari malam sampai pagi mabuk, jadi pada saat itu tidak ada tidur. Bahkan saya juga lupa mencoblos apa, berapa kali dan apakah sudah mencoblos atau belum,” ujarnya.
Ditanyakan lagi, sudah menghabiskan berapa botol, malah dengan ringan terdakwa menjawab 6 botol dihabiskan sendiri dalam waktu satu malam. Karuan saja membuat majelis hakim sempat geleng-geleng kepala mendengarkan pengakuan dari Alpian ini.
“Saya tidak ada motivasi pak, saya tidak sadar sama sekali. Tetapi saya tidak ada disuruh siapa-siapa,” kata Alpian.
Ditanyakan majelis hakim lagi, kenapa KTP terdakwa diterbitkan 3 hari sebelum pileg dilaksanakan, bahkan terdakwa memiliki 2 kartu pengenal, dari Kabupaten Toraja dan Kota Tarakan, dibantah terdakwa karena ada suruhan caleg tertentu.
“Saya tidak disuruh, kebetulan saja KTP jadi beberapa hari sebelum pileg, tetapi saya urus sendiri dan tidak ada yang membantu saya mengurus KTP, karena rencananya KTP ini saya buat untuk melamar kerja di tambang,” jelas Alpian kepada Majelis Hakim.
Kamis pagi (24/4) hari ini, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tuntutan JPU. Jika sesuai jadwal, putusan Majelis Hakim akan dibacakan kurang dari seminggu setelah tuntutan dibacakan JPU.(ule/ris/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 10 Caleg Stres Berobat ke RS Jiwa
Redaktur : Tim Redaksi