Ngaku Kerabat Cendana, Rizal Chaniago Ditangkap

Senin, 13 Oktober 2014 – 23:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Nama mentereng keluarga Cendana, ternyata masih cukup ampuh digunakan untuk memperdayai korban. Ini yang dilakukan Hafrizal Chaniago alias Rizal yang mengaku kerabat Cendana. Halimah Agustina Kamil (mantan istri Bambang Trihatmodjo) diklaim saudara dari Padang.

Tipu daya Rizal tak hanya menelan korban dari pengusaha di Tanah Air, tapi juga menimpa mitra bisnisnya di luar negeri. Sejak 17 Agustus 2011, lelaki paruh baya itu dilaporkan dalam berbagai jenis kejahatan, yaitu  penipuan, penggelapan, membuat surat palsu dan memberikan keterangan palsu. Empat tahun kemudian, langkah tersangka terhenti.

BACA JUGA: Nekat Bunuh Perawan Tua karena Ditagih Utang

"Benar dia (Rizal Chaniago) sudah kami tangkap. Polisi harus menunggu bukti-bukti lengkap untuk melakukan penangkapan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Ronny S.Sompi, Senin (13/10/) sore.

Rizal ditangkap aparat Bareskrim Mabes Polri tanggal 3 Oktober 2014 di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Ia disangka melanggar pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP.

BACA JUGA: Pembunuh Perawan Tua Akhirnya Ditangkap

Cerita yang menjerat Rizal bermula saat ia menyatakan minat ingin membeli perusahaan PT Batubara Selaras Sapta (BSS) yang memegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) seluas 68.360 hektare di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Desember 2007.

Kepada pemegang saham PT BSS Aan Rustiawan dan Dirut Revli Mandagie, tersangka secara meyakinkan mengaku masih kerabat keluarga Cendana. Tersangka mengakku memiliki dana cukup besar di luar negeri, karena itu ia menawar 3 juta US dolar  agar bisa menguasai PT BSS.

BACA JUGA: Curi Motor untuk Biaya Nikah

Tersangka kemudian memberikan uang muka 450 ribu dolar Amerika kepada Aan Rustiawan, dan korban diminta membuat akta jual beli bersyarat. Adapun sisanya, sekitar 2.550.000 dolar akan dilunasi setelah mendapatkan pencairan dana dari Tiongkok.

Namun bukan melunasi transaksi jual beli, tersangka justru mendaftarkan namanya pada Ditjen Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, serta Ditjen Mineral dan Batubatara Kementerian ESDM, sehingga seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Zhao Lizhi, warga negara China memberi kesaksian, dirinya diajak tersangka ke Hongkong tahun 2008 untuk menjalin kerjasama antara PT BSS dengan perusahan luar negeri. Perusahaan publik di Hongkong, yaitu Waicun Investmen, dikabarkan telah menyerahkan dana 5 juta dolar AS sebagai bagian dari rencana transaksi sebesar 80 juta dolar.

"Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja penyidik Bareskrim Mabes Polri yang menangkap dan menahan Hafrizal Chaniago," ujar kuasa hukum korban, Anthony James, S.H. (fas/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cokok Suami Peracun Istri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler