Kapolres AKBP Budi Santosa mengakui telah memeriksa Bantil. Bahkan, dalam kasus ini Kejari Sangatta juga ikut memantau dan membantu penyidikan.
“Pak Kajari (Didik Farkhan, Red) menunjuk seorang jaksa untuk memantau perkembangan kasus ini, kalau masih ada yang kurang. Sebab, selain kasus penipuan dan penggelapan yang sudah disangkakan terhadap tersangka, masih ada beberapa dugaan tindak pidana lain yang dilakukan. Termasuk memiliki kepemilikan KTP ganda serta dugaan percabulan serta perzinahan,” jelas Budi, Selasa (11/12) kemarin, di ruang kerjanya.
Dia mengatakan, untuk membuktikan kasus perzinahan atau percabulan terhadap tersangka memang sedikit sulit. Sebab, perbuatan itu sulit disaksikan orang sehingga memerlukan pengakuan. Oleh karena itu, pihaknya harus memeriksa sebanyak mungkin saksi untuk dimintai keterangan terkait masalah ini.
“Ada sedikit titik terang. Sebab, ada mantan anggotanya yang mengakui melihat apa yang dilakukan tersangka dalam kamar rahasia yang dikelilingi tembok bangunan dan dicat hitam tersebut,” lanjutnya.
Budi pun mengakui, isu terkait perzinahan yang dilakukan tersangka memang sangat santer terdengar di luar. Sehingga, meresahkan masyarakat. Hanya, sampai saat ini belum ada pengakuan dari pihak perempuan yang pernah jadi korbannya. Namun muncul pertanyaan, kenapa tersangka ini banyak merekrut perempuan jadi anggotanya.
Setelah perempuan ini masuk anggotanya, kebanyakan terus ingin berada di komplek yang dinamai Gerbang Surga tersebut. Bahkan, banyak yang mengajak keluarga untuk pindah dan bermukim di lokasi tersebut.
Perkampungan yang dibangun tersangka sejak beberapa tahun lalu itu dihuni sekitar 40 kepala keluarga (KK). Anehnya, kalau sudah jadi anggota, ternyata perempuan itu sudah berubah. Mereka tidak mau lagi melayani suami, tidak mengurus anak dan sering jadi pemarah.
“Jadi kami berharap ada pengakuan dari anggotanya, yang mau bertobat nantinya,” harap Budi.
Disinggung terkait kondisi keamanan pasca penangkapan Bantil, diakui Budi masih relatif kondusif. Meskipun begitu pihaknya tetap menurunkan sejumlah personel Polres Kutim untuk menjaga keamanan, baik di dalam komplek aliran tersebut maupun di luar.
“Polres sudah menugaskan Polsek Sangatta dibantu Sabhara Polres Kutim menjaga komplek tersebut. Penjagaan terutama dilakukan terhadap penghuni kampung, termasuk menjaga kemungkinan adannya orang luar yang masuk dengan maksud lain,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya seorang yang mengaku sebagai guru, oleh pengikutnya disebut sebagai nabi ditangkap polisi atas pengaduan mantan muridnya. Bantil yang juga memiliki nama lain Syekh Muhammad ditangkap dengan tuduhan penipuan dan penggelapan dengan kerugian korban Rp 170 juta.
Atas perbuatannya, tersangka yang sejak kemarin ditahan dijerat dengan Pasal 372 KUHP serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (aj)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 14 Buruh Diamankan, Polisi Terluka
Redaktur : Tim Redaksi