jpnn.com - JAYAPURA - Kecurigaan suami bahwa sang istri selingkuh, akhirnya terbukti. SW, wanita warga Keerom Jayapura itu akhirnya dilaporkan suaminya ke Polsek Muara Tami. Bahkan, saat polisi menggerebek SW di sebuah penginapan, sang suami juga ikut serta.
SW tak bisa berbuat apa-apa saat digerebek suaminya sedang satu kamar dengan pria idalaman lainnya berinisial AW di salah satu penginapan di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Kamis (25/8).
BACA JUGA: Mulai Hari ini, KM Sanus 39 Beroperasi
Kasus dugaan perzinahan ini terungkap saat SW bersama PIL-nya dibuntuti dari Keerom hingga ke tempat penginapan di Distrik Muara Tami. “Jadi sebelum dilakukan penggerebekan, suami pelaku melaporkan masalah ini ke Mapolsek Muara Tami yang kemudian turun bersama anggota melakukan penggerebekan di penginapan yang diduga ditempati pelaku bersama pria lain,” kata Paur Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra kepada Cenderawasih Pos, Jumat (26/8) kemarin.
Jahja mengatakan, saat dilakukan penggerebekan SW bersama teman prianya ditemukan berduaan di dalam kamar tanpa busana. “Keduanya langsung digelandang ke Mapolsek Muara Tami dan selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jayapura Kota untuk diproses hukum,” tuturnya.
BACA JUGA: Nekat Banget, Pria Ini Obok-obok Barangnya Bu Dokter
Suami pelaku menurut Jahja sebelumnya telah mencurigai istrinya menjalin hubungan asmara dengan AW. Untuk membuktikan kecurigaannya itu, sang suami lalu membuntuti istrinya yang meminta izin keluar rumah untuk memperbaiki mobil.
“Saat pelaku meninggalkan rumah, tanpa disadari ia sedang dibuntuti suaminya dan ketika pelaku masuk ke salah satu penginapan di Muara Tami, korban langsung melapor ke Mapolsek Muara Tami dan bersama dengan anggota ke penginapan tersebut melakukan penggerebekan,” tandas Jahja.
BACA JUGA: Demam Berdarah Makin Parah, Istri Camat Pun Terserang
Kasus dugaan perzinahan ini diakuinya telah dilaporkan ke Mapolres Jayapura Kota dan saksi korban meminta kasus ini diproses hukum. Terkait hal itu pelaku dapat dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara.
“Kedua pelaku sudah dibawa ke Mapolres Jayapura Kota untuk dimintai keterangannya guna melengkapi berkas perkaranya,” pungkasnya. (jo/nat/adk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasihan, Sudah 4 Tahun Muhammad Aini Diikat di Pohon
Redaktur : Tim Redaksi