Ngaku Pernah Tertipu, Kini jadi Penipu

Minggu, 04 Oktober 2015 – 01:15 WIB

jpnn.com - PALEMBANG - Aparat Polresta Palembang menangkap Mario Okta Irwansyah (31) warga Jl Gagak IV RT 53/21 Kelurahan Sako Kecamatan Sako.

Mantan marketing salah satu Bank Danamon yang mengaku sebagai asisten manajer Bank BNI ini melakukan penipuan pencari kerja hingga meraup ratusan juta rupiah.

BACA JUGA: Alhamdulillah, Tiga Sekawan Spesialis Bobol Rumah Dibekuk, Ini Wajahnya

Modusnya, Mario yang mantan marketing Bank Danamon itu mengaku sebagai asisten manajer Bank BNI.

Aksinya berhasil diungkap aparat Unit Kam Satintelkam pimpinan Ipda Sugiarto dan Kasubnit Aipda Aviv Sancoko SH, setelah ada laporan korban Yusron (31,) warga Jl Ramakasih III Kelurahan Duku Kecamatan IB II.

BACA JUGA: Preman Ini Bodinya Kecil tapi Tukang Palak Sopir

Ia dijanjikan tersangka bekerja sebagai staff administrasi di Bank BNI, setelah  membayar pelicin sebesar Rp28,7 juta. Laporannya tercatat bertanda lapor nomor LP/B-2193/X/Sumsel/Resta.

Informasi yang dihimpun, aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka telah berlangsung sejak tahun 2014 silam. Dengan masing-masing dimintakan uang pelicin bervariasi.

BACA JUGA: Oknum Polisi yang Dikeroyok Satpol PP Itu Siap Diproses

Tak hanya masuk kerja diperbankan, tersangka juga mengaku pernah memalsukan Surat Keterangan penerimaan pegawai dan ijasah PTN di Palembang untuk para korbannya.

"Duitnyo sudah habis, kupakai untuk kasih keluargo, beli mobil dan biaya hidup,"ungkap tersangka.

Diakuinya, inisiatifnya untuk menipu muncul setelah dirinya juga jadi korban penipuan investasi bodong pada 2013 lalu. "Aku ni pernah keno tipu jugo dulu, Rp150 juta duit aku habis main saham dan valas di kantor Millenium. Setelah itu baru aku tepikir untuk nipu jugo,"katanya.

Dimulai dari orang dekat dan kenalannya, tersangka mulai melancarkan aksinya. Hingga dirinya ditangkap di kontrakannya, kawasan Jl Bungaran IV Kecamatan SU I pada Sabtu (3/10) siang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto SH MM lewat Kasat Intelkam Kompol Budi Santoso Ssos mengatakan, penyelidikan bermula dari laporan korban yang menunjukkan bukti SK Pegawai palsu yang telah diberikan tersangka.

"Berangkat dari petunjuk itu, selanjutnya kami koordinasikan dan kembangkan dengan Satreskrim,"singkatnya.

Dari tangan tersangka, disita pula 2 buah stempel Bank BNI 46, berkas-berkas lamaran kerja para korban, sejumlah kuitansi, badge RS SILOAM atas nama tersangka Mario selaku HRD RPBO, 3 unit HP, 1 buah Flashdisk yg berisi format surat panggilan kerja, 1 unit Laptop merk Toshiba warna Hitam dan 1 unit mobil Toyota Avanza Veloz warna hitam diduga hasil kejahatan.

"Tersangka akan diproses dengan pasal 378 KUHP dan kami kembangkan kasusnya,"tukas Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH SIK.

Sementara itu, salah satu korban lain, BR warga Jl Balap Sepeda Kelurahan Lorok Pakjo Kecamata IB I mengaku merugi Rp80 juta atas ulah tersangka.

"Aku dijanjike masuk Bank. Ijasah aku tapi ijasah SMA. Tersangka ngaku biso jugo buatke aku ijasah S1 Unsri. Makonyo diminta semahal itu," cetusnya. (aja/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Alamak! Besi Pembatas Jembatan Aja pun Dicuri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler