Oknum Polisi yang Dikeroyok Satpol PP Itu Siap Diproses

Sabtu, 03 Oktober 2015 – 04:50 WIB
Al, oknum polisi yang dikeroyok Satpol PP kota Batam beberapa waktu lalu. Foto: ist

jpnn.com - LUBUKBAJA - Pengroyokan yang dilakukan Satpol PP terhadap oknum anggota Polda Kepri berinisial Al tak hanya menyeret 15 anggota Satpol PP ke proses hukum. Al sendiri menjalani pemeriksaan di Polda Kepri terkait keputusannya mengeluarkan senjata api (senpi) dan melepaskan tembakan ke udara.

Rosiana, ibu Al mengaku anaknya tersebut sudah mengambil langkah dengan benar dengan melepaskan tembakan. Hal itu dilakukan untuk membubarkan anggota Satpol PP yang melakukan penggusuran secara mendadak.

BACA JUGA: Alamak! Besi Pembatas Jembatan Aja pun Dicuri

"Anak saya sama sekali tidak salah. Mereka (Satpol PP) langsung menyerang kami juga. Kalau dilaporkan silahkan, kita akan jalani proses hukumnya," kata Rosiana di Mapolresta Barelang, seperti dikutip dari Batam Pos (JPNN Group), kemarin (2/10) siang.

Menurutnya, penggusuran terhadap lima bangunan miliknya tersebut dilakukan dengan pemberian surat peringatan (SP) mendadak. Surat itu didatangkan dalam waktu bersamaan sebanyak tiga kali.

BACA JUGA: Akhirnya... Buronan Pembunuh di Batam Itu Berhasil Ditangkap, Ini Orangnya...

"Suratnya langsung datang sekali tiga. Bahkan langsung digusur," tuturnya

Selain itu, penggusuran dinilai secara dinilai dilakukan tak adil. Padahal, di wilayah tersebut terdapat beberapa bangunan liar dan petugas Satpol P sama sekali tak melakukan penindakan.

BACA JUGA: Edan! Mengelabui Polisi, Pemuda Ini Simpan Sabu-sabu di Charger HP

"Kalau mau menggusur jangan saya aja. Semuanya harus digusur," tegasnya dengan nada tinggi.

Ia menjelaskan saat penggusuran itu terjadi ia bersama Al tengah berada di lokasi bangunan untuk melakukan sosialisasi perdamaian dengan pemilik lahan. Bahkan, ia menduga penggusuran itu ada unsur kerjasama antara pemilik lahan dengan Satpol PP.

"Pasti ada mainnya (Satpol PP dengan pemilik lahan), masak punya saya saja yang digusur," tutupnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi mengatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi.

"Proses tetap dilanjutkan termasuk memeriksa saksi-saksi," kata Yoga. (opi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Resmi Terima Laporan Korban Penganiayaan Anggota DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler