jpnn.com - JAKARTA -- Teller Money Changer PT Ayu Masacung, Yora Yosida Israni mengaku Ahmad Yani, staf kantor pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah, pernah menukar uang Rp 300 juta dengan pecahan dollar Singapura di tempatnya bekerja.
Saat itu kurs 1 SGD ialah Rp 9 ribu.
BACA JUGA: Menlu Bishop Pastikan Indonesia dan Australia Makin Lengket
"Pernah beli dollar Singapura 30 ribu," ujar Yora saat bersaksi dalam persidangan terdakwa penyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Santoso, yakni Ahmad Yani dan Raoul di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).
Yani menukarkan duit rupiah menjadi pecahan SGD 1000.
BACA JUGA: Sidang Interpol ke-85, Polri Minta Bantuan Pengejaran Buronan
Saat penukaran itu, Yani menuliskan bahwa sumber uang berasal dari tabungan Raoul.
"Kalau tujuannya ditulis (Yani) untuk wisata," kata Yora.
BACA JUGA: Begini Loh Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Ia mengaku tidak memvalidasi soal isian formulir yang ditulis Yani.
Yang pasti, ujar Yora, penukar uang harus menunjukkan identitas resmi dan asli.
Seperti diketahui, jaksa KPK mendalwa Raoul dan Yani menyuap Panitera PN Jakpus Santoso serta dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya SHD 30 ribu.
Uang SGD 3 ribu kepada Santoso, sementara SGD 25 ribu untuk Partahi dan Casmaya.
Suap diberikan untuk memengarugi putusan gugatan perdata antara PT MMS dan PT KTP.
Raoul menjadi pengacara pihak KTP selaku tergugat dalam perkara tersebut.
Perkara itu ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Partahi dan salah satu anggota hakimnya, Casmaya.
Partahi saat ini merupakan salah satu hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana dengan racun sianida terdakwa Jessica Kumala Wongso atas korban Wayan Mirna Salihin. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Ingatkan Pimpinan PPATK Baru Pelototi Kasus Pajak
Redaktur : Tim Redaksi