JAKARTA - Sidang interpol yang melibatkan 160 kepolisian di dunia akan digelar di Nusa Dua, Bali, 7-9 November 2016.
Sidang ini akan menggelar tema Setting a Global Roadmap For Internasional Policing.
Ses National Central Berau (NCB) Interpol Polri Brigjen M Naufal Yahya mengatakan ada empat program prioritas yang akan dibahas dalam sidang.
BACA JUGA: Begini Loh Maksud Sistem Pemilu Terbuka Terbatas
Di antaranya, terorism, emerging and organized crime, cyber crime, dan illegal fishing.
"Dalam sidang Interpol, Indonesia dapat kehormatan menampilkan dua keynote speaker yaitu Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti," kata Naufal di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/10).
BACA JUGA: Jokowi Ingatkan Pimpinan PPATK Baru Pelototi Kasus Pajak
Naufal menjelaskan, Tito akan membahas isu penanggulangan terorisme dalam Sidang Interpol.
Sedangkan Susi menyampaikan permasalahan illegal fishing.
BACA JUGA: Bareskrim Tangkap Terduga Penyebar Hoax 14 Arahan Kapolri Usai Demo FPI
Naufal berharap, isu yang dikemukakan Indonesia pada sidang interpol bisa jadi pertimbangan dan menjadi acuan interpol.
"Sidang interpol yang dilakukan setiap tahun merupakan wadah untuk menentukan semua keputusan utama yang mempengaruhi kebijakan umum," jelas dia.
Menurut dia, empat isu tersebut merupakan kepentingan Indonesia dalam menanggulangi permasalahan di tanah air
Di samping itu, Naufal juga mengungkapkan bahwa isu korupsi tetap dibahas dalam sidang.
Pembahasan mengenai pengejaran buronan koruptor di luar negeri masih sebatas di tingkat kerjasama bilateral antarnegara saja.
Sebab menurutnya, pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi kedaulatan hukum di negara lain.
Khususnya mengenai penangkapan tersangka korupsi di luar negeri.
"Selama ini sistim (Interpol) kalau ada buron Indonesia yang lewat, cross border, mereka memfasilitasi memberikan warning. Tapi karena berlaku kedaulatan masing-masing (kita tidak bisa terlibat jauh)," ucap dia.
Meski demikian, ia menilai pemberian warning dari Interpol sudah cukup membantu pengejaran buronan teroris di luar negeri.
Seperti pengejaran buronan kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan.
”Saat itu, jika tidak pulang ke Indonesia, maka Gayus bisa dianggap overstay dan bisa diproses imigrasi Singapura dan lalu dideportasi. Makanya lalu dia mau pulang. Prinsipnya kita tidak bisa mencampuri kedaulatan hukum negara lain sebagaimana kita tidak mau dicampuri. Tapi itu memang jadi kendala," tandas dia. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Dapat Apresiasi karena Berani Usut Ahok
Redaktur : Tim Redaksi