jpnn.com - BANJARMASIN – Nasib Untung Maryono ternyata tak sebaik namanya. Warga Kecamatan Langkai itu harus berurusan dengan polisi karena menjual motor milik teman yang baru dikenalnya.
Awalnya, Untung berkenalan dengan Noor Hidayat di sekitar kawasan Jalan Haji Baseri, Banjarmasin Utara. Sejak saat itu, hubungan untung dan Hidayat kian lengket.
BACA JUGA: Hujan Deras Sungai Meluap, Pidie Diterjang Banjir dan Longsor
Beberapa hari kemudian, keduanya kembali bertemu di lokasi yang sama. Kali ini, Untung memberanikan diri meminjam motor korban. Untung mengaku butuh motor karena ingin ke rumah sang kekasih.
Hidayat pun meminjamkan motornya. Namun, sejak saat itu Untung tak bisa dihubungi. Hidayat pun akhirnya melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsekta Banjarmasin Utara.
BACA JUGA: PNS Diguyur Bonus, Honorer Sudah Buat Pernyataan tak Minta Naik Gaji
Polisi akhirnya menangkap Untung akhir pekan kemarin. Untung mengaku menjual motor milik Hidayat sebesar Rp 1,8 juta. “Saya melakukan ini karena sudah tidak punya uang lagi,” kata Untung.
Untung kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan ancaman penjara paling tinggi empat tahun. (gmp/jos/jpnn)
BACA JUGA: Tak Tahu Terima Kasih...Mobil Masuk Selokan, Ditolong Langsung Ngacir
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Terkecuali, Menteri pun Tetap Lepas Topi dan Ikat Pinggang
Redaktur : Tim Redaksi