jpnn.com - BANDA ACEH – Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh menggerebek sepasang mahasiswa/i yang berada dalam kamar di salah satu wisma di Komplek Terminal Keudah, Gampong Baro, Baturahman, Minggu (25/10). Si cewek merupakan mahasiswa kedokteran gigi di salah satu peguruan tinggi Banda Aceh.
Awalnya, warga setempat curiga dan langsung melaporkan ke Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh.
BACA JUGA: Api Membentuk Lafadz Allah, di Kebakaran Hutan Sulbar, Pertanda Apa?
Mendapat laporan ini, segera saja Tim Polisi Syari'at Islam/WH Banda Aceh, Minggu (25/10) pukul 01.30 WIB, meluncur ke Wisma Dermaga, Komplek Terminal Keudah, Gampong Baro, Baturahman.
"Kita dapat informasi masyarakat, di tempat itu bebas masuk tamu dan berpasangan. Kemudian tim kita melakukan pengintaian, lalu pada malam itu kita dapatkan pasangan itu sedang berduaan dalam kamar," kata Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Evendi A Latif kepada Rakyat Aceh (Jawa Pos Group), Minggu (25/10) di Banda Aceh.
BACA JUGA: Waduh Dua Pesawat Gagal Mendarat di Bandara Kualanamu, Ini Gara-garanya
Disampaikan Evendi A Latif, pasangan yang digerebek mereka diketahui berinisial IR (20) warga Pasir Gala Gabungan, Lawe Bulan, Aceh Tenggara. IR mengaku mahasiswi Fakultas Kedokteran Gigi di salah satu peguruan tinggi Banda Aceh. Sementara si cowok inisial AP (19) warga Gampong Simpang Empat, Lawe Bulan, Aceh Tenggara, mengaku mahasiswa di LIPIA.
Dijelaskan Evendi A Latif, pada saat ditangkap tim WH, kedua pasangan berada dalam salah satu kamar di lantai dua dengan pintu terkunci. Saat digerebek, IR berada di atas kasur sedangkan laki - laki bersembunyi di dalam kamar mandi.
BACA JUGA: KPU Terima SK Pemberhentian Paslon
Dikatakannya, setelah itu pihaknya langsung mengamankan kedua pasangan itu ke kantor untuk di lakukan pemeriksaan. Mereka berstatus pacaran.
"Setelah kita periksa mereka belum memiliki status kawin. Mereka menyewa kamar untuk ketemuan, biasa anak -anak muda pacaran," sebut Evendi.
Kedua tersangka dikenakan Qanun jinayat nomor 6 tahun 2014 tentang hukuma jinayat pasal 23 (khalwat) dan pasal 25 (ikhtilath). "Sanksi pasal 23 dengan hukuman 10 kali cambuk dan pasal 25 hukuman 30 kali cambuk, untuk pemilik wisma kita panggil dan melakukan peringatan," sebutnya. (ibi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ultimatum Kader PDI-P yang Membelot
Redaktur : Tim Redaksi