Ngendon di Rumah Janda, Pejabat Kejaksaan Digerebek

Senin, 18 Februari 2013 – 08:30 WIB
LAIS - Hari ini (18/2) perangkat desa ubuk Gedang, Kecamatan Lais, Kabupaten Lebong, Bengkulu, menggelar rapat khusus dengan tokoh adat setempat, guna menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada seorang pejabat kejaksaan yang digerebek di rumah janda.

Begini ceritanya. Oknum pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei, Kabupaten Lebong berinisial Ra (50) warga Arga Makmur Bengkulu Utara, Jumat (15/2) pukul 23.00 WIB digerebek warga Desa Lubuk Gedang Kecamatan Lais.

Saat itu Ra berada di rumah, Nu yang berstatus janda yang memiliki 3 anak. Ra berpakaian santai.

Warga yang merasa Ra dan Nu tak memiliki ikatan pernikahan dan bukan muhrim tinggal dalam satu rumah, bertindak menggelandang Ra yang merupakan salah satu Kasubbag Kejari Tubei dan Nu ke rumah Kades Lubuk Gedang guna dimintai keterangan.

Kades Lubuk Gedang Mustadi mengungkapkan pertama menerima laporan dari kerabat Nu jika di kediaman Nu saat ini tengah ada lelaki yang bukan muhrimnya menginap. Mendapatkan laporan tersebut, Mustadi lantas meminta warga melakukan penggerebekan.

"Saya mendapatkan laporan dari keluarga mantan suami Nu itu sendiri. Makanya saya langsung meminta Kepala Dusun untuk melakukan penggerebekan bersama warga. Setelah diamankan, Ra mengaku sebagai PNS di Kejari," ujar Mustadi.

Dalam pemeriksaan itu pula lanjut Mustadi, baik Nu maupun Ra mengaku sudah menikah secara siri di wilayah Kecamatan Putri Hijau. Namun saat diminta menunjukan surat, Ra mengaku belum menebusnya karena biaya yang mahal. 

"Makanya kita tidak percaya begitu saja, kami menunggu mereka menyampaikan surat pernikahan lebih dulu," terang Kades.

Malam itu keduanya bebas dari sanksi adat desa, kades memberikannya waktu dua hari untuk menunjukan bukti bahwa keduanya sudah menikah. Jika tidak maka kades akan menjerat keduanya dengan sanksi cuci kampung.

"Biasanya kalau cuci kampung pasangan ini harus memotong kambing. Selain itu ada denda adat uang juga, namun harus dirapatkan dulu dengan pemuka adat," terang Mustadi.

Dikatakan Mustadi, hingga kemarin Ra maupun Nu belum juga memberikan surat bukti sudah menikah kepada perangkat desa. Nah, rencananya, hari ini perangkat desa dan adat akan bermusyawarah terkait sanksi adat yang paling tepat dijatuhkan kepada pasangan itu.

Berdasarkan laporan warga kepada Kades Lubuk Gedang, Ra sudah kerap terlihat berada di rumah Nu. Ra juga tak berbaur dengan masyarakat setempat. "Saya baru tahu setelah dibawa ke rumah ternyata pengakuan warga sudah sering melihat Ra ini," ujar Mustadi.

Terpisah, Kasubag Pembinaan Kejari Arga Makmur Dewi Kemalasari, SH, MH membenarkan adanya pegawai kejaksaan yang berinisial Ra tersebut. Namun dalam 4 bulan belakangan ini Ra sudah dipindahkan dan dipromosi menduduki satu jabatan di Kejari Tubei.

Selain itu, Ra yang dimaksudnya diketahui masih memiliki istri yang sah. Berdasarkan aturan kejaksaan tidak diperkenankan melakukan polisgami atau beristri lebih dari satu.

"Kalau memang yang dimaksud adalah Ra tersebut maka itu bukan lagi wewenang kami karena sudah pindah ke Lebong, tadi (tadi malam,red) sudah saya cek. Memang sebelumnya Ra yang dimaksud bertugas di sini (Kejari Arga Makmur)," demikian Dewi.

Terpisah, Ra yang akhirnya berhasil dihubungi RB membenarkan ia menjabat Kasubag Pembinaan Kejari Lebong. Ia juga tak membantah saat berada di Desa Lubuk Gedang Jumat malam digerebek warga lalu digiring ke kediaman kades. Namun ia membantah malam itu berbuat hal yang bukan-bukan. "Saya hanya duduk di dalam rumah, nonton Tv sambil ngopi (Minum kopi,red). Tidak macam-macam," bantah Ra.

Sayanganya ia terus berkelit saat ditanya apakah dia benar-benar sudah menikahi Nu janda 3 anak pemilik rumah tersebut sesuai pengakuannya pada masyarakat desa. "Saya tidak mau menjawab masalah itu, silakan tanya dengan wali Nu," elaknya.

Ia juga mengaku bingung ketika ditanya mengenai surat nikah dan waktu yang diberikan masyarakat paling lambat hingga Senin besok diberikan pada warga. Meski tak menegaskan namun ia seperti menolak jika dikatakan akan mengirimkan bukti nikah tersebut.

"Senin, bukti surat apa? Saya tidak tahu kalau masalah itu. Kalau mau pastinya silakan tanyakan langsung pada walinya. Termasuk pak kades. Kades itu juga masih kerabatnya Nu, dia juga pasti tahu," demikian Ra.(qia/sam/jpnn)  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajar Dianiaya Pacar

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler