Ngeri! 20 Persen Penghuni Lapas Ternyata Predator Seksual

Rabu, 21 September 2016 – 12:51 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - BALIKPAPAN – Kejahatan seksual di Balikpapan sangat mengkhawatirkan. Jumlah pelaku terus meningkat setiap tahun.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Balikpapan, dari 697 narapidana (napi), tercatat 150 di antaranya merupakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

BACA JUGA: Peserta Fam Trip Singapore-Malaysia Terkesima Panorama Pulau Rinca

Artinya, jumlah itu 20 persen dari total napi di lapas tersebut.

Napi yang meringkuk di penjara itu kebanyakan berasal dari Balikpapan. Selebihnya dari kabupaten tetangga, seperti Penajam Paser Utara (PPU), Paser, hingga Kutai Kartanegara (Kukar).

BACA JUGA: Mengejutkan, Sudah Ada yang Minta Jokowi jadi Presiden Seumur Hidup

“Lima puluh persen adalah orang Balikpapan, karena di sini (Lapas Balikpapan) adalah lapas rujukan yang ada di Kaltim,” kata Kepala Lapas (Kalapas) Balikpapan Edy Hardoyo, Selasa (20/9) kemarin.

Vonis yang dijalani oleh pelaku kejahatan seksual terhadap anak itu juga beragam. Mulai dari lima hingga sepuluh tahun penjara. Alasannya pun beragam.

BACA JUGA: Top! Rumah Tahanan Dipenuhi CCTV

Namun, kebanyakan karena mereka tak bisa menahan berahinya.

“Kalau untuk orang yang tua, kebanyakan karena ditinggal istri. Kalau untuk yang remaja dan anak mudanya, karena pergaulan. Mereka tidak ada pelampiasan seks,” terang pria yang sebelumnya menjabat sebagai kalapas Tarakan itu.

Saat ini, para tahanan kejahatan seksual anak itu dicampur dengan napi pidana umum lainnya.

Di blok C untuk napi di bawah 50 tahun. Blok D untuk napi di atas 50 tahun. Pembinaan pun juga disamakan dengan napi tindak pidana umum lainnya,seperti mengikuti kegiatan keagamaan dan jasmani.

Lain lagi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Balikpapan. Tetangga Lapas Balikpapan ini menampung setidaknya 14 orang pelaku kasus kejahatan seksual terhadap anak. (rkp/war/k1)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Mobil Mewah Selundupan Diserahkan ke Bea Cukai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler