jpnn.com - BATAM - Polda Kepulauan Riau akhirnya melimpahkan empat unit mobil mewah yang diamankan Polair Mabes Polri beberapa hari lalu ke pihak Bea Cukai.
"Sesuai dengan UU Cukai (UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan), (kasus) itu kasus cukai," kata Kapolda Kepri, Brigjen Pol Sambudi Gusdian seperti diberitakan batampos (Jawa Pos group) hari ini (21/9).
BACA JUGA: Niat Mau Selamatkan Adik Malah Terbawa Arus dan Hilang
Polda kini hanya memantau perkembangan kasusnya. Ia mengatakan, pihak Bea Cukai tengah mememeriksa nakhoda dan perusahaan ekspedisi. Perusahaan ekspedisi itulah jalan masuk pemeriksaan ke pemilik mobil mewah tersebut.
"Ekspedisi itu memesan ke nakhoda untuk membawa mobil itu. Sekarang lagi diperiksa ekspedisi yang menerima order itu," tuturnya.
BACA JUGA: Akhirnya..Harga Air Naik
Sam berharap, pemeriksaan dapat dilakukan secara tuntas. Dan tidak hanya berhenti pada pemeriksaan nakhoda kapal.
"Pemiliknya sedang di dalami," ujarnya.
BACA JUGA: Sentil PNS, Bu Risma: Pegawai Negeri Kok Banyak yang Cerai
Seperti diberitakan sebelumnya, Kapal Patroli Mabes Polri KP Bisma 8001 menangkap kapal KM Master Three di perairan Sagulung, Sabtu (17/9) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapal kayu ini mengangkut 4 unit mobil bekas dari Singapura dan hendak diselundupkan melalui pelabuhan tikus di kawasan Seilekop, Sagulung.
Keempat mobil mewah yang diselundupkan tersebut masing-masing mobil Marcedes Benz jenis sedan warna hitam, mobil mini Cooper jenis sedan warna silver, mobil Honda Odyssey jenis MPV warna abu-abu, serta mobil Honda Civic jenis sedan warna silver.
"Kapal itu mendarat di Sagulung. Setelah sampai di Batam mau di antar, itu kami juga belum tahu," tuturnya. (ceu/ray/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Hot Spot Bertambah, Distan Ubah Pola Tanam
Redaktur : Tim Redaksi