jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan ribuan penjualan produk pangan olahan mengandung bahan kimia obat (BKO).
BPOM juga merilis data penjualan bahan baku obat ilegal.
BACA JUGA: BPOM Sebut Bahaya di Migrasi Bahan Kimia BPA
BPOM menemukan produk jadi berupa 15 jenis atau 5.791 pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, ditemukan juga bahan produksi berupa 32 kilogram bahan baku obat ilegal mengandung parasetamol dan sildenafil, lima kilogram produk ruahan/bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.
BACA JUGA: BPOM Ungkap Kekhawatiran Terkait Kontaminasi BPA Pada Galon Isi Ulang
Kepala BPOM Penny K. Lukito menyatakan bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan.
Bahan kimia obat seperti parasetamol dan sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat.
BACA JUGA: Kemenkes Diminta Dukung BPOM soal Kebijakan Galon Air Minum
"Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan," ujar Penny, Sabtu (5/3).
Adapun barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan, antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.
Produk-produk tersebut, termasuk kopi diduga mengandung parasetamol dan sildenafil.
Penny menjelaskan penggunaan bahan kimia obat parasetamol dan sildenafil secara tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung BKO dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober–November 2021.
Hasil pemantauan tersebut menunjukkan penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp 7 miliar rupiah setiap bulannya.
"Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah," ungkap Penny.
Lebih lanjut, hasil operasi ini akan diproses secara hukum yang mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.
Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk.
Namun, produk yang membahayakan kesehatan masyarakat karena diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.
Dalam hal ini, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Penny mengingatkan kepada para pelaku usaha obat dan makanan agar tetap melakukan kegiatan produksi sesuai ketentuan, yakni menerapkan cara produksi yang baik, menggunakan bahan-bahan yang aman serta selalu mengutamakan kesehatan masyarakat.
Masyarakat diimbau dapat melaporkan pengaduan kepada BPOM jika menemukan produk yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.
"Konsumen harus cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online," tegasnya.
Selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan/mengonsumsi obat tradisional, pangan olahan, dan obat.
Adapun penyelidikan, pengawasan, dan pemeriksaan dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan BPOM bersama dengan Balai Besar POM Bandung dan Loka POM di Kabupaten Bogor.(mcr28/jpnn)
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Wenti Ayu