jpnn.com - PALU – Dua petugas parkir di Jalan Setia Budi, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, terlibat pengeroyokan terhadap salah seorang personel kepolisian. Pengeroyokan terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30.
Yang mereka keroyok yakni anggota Polres Sigi. Akibat kejadian itu korban mengalami patah hidung. Saat melakukan pengeroyokan, keduanya sedang “fly” setelah menenggak miras jenis cap tikus.
BACA JUGA: Mahasiswi Diperkosa, Dirampok, Ternyata Pelakunya...
Kedua jukir tersebut bernama Moh.Ansar alias Ansar (26) warga Lorong Merdeka Jalan Setia Budi. Satunya lagi Fandri, Defriandi Arifa alias Fandri (23), yang tinggal di Jalan Tombolotutu, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Keduanya sudah ditangkap dan menjalani pemeriksaan di ruang Reskrim di Polres Palu kemarin (30/8),.
BACA JUGA: Pembawa Sabu-Sabu di Jilbab Terancam Penjara Seumur Hidup
Dalam proses pemeriksaan, Ansar dan Fandri diminta menceritakan kembali kronologis pengeroyokan yang mereka lakukan.
Diceritakan, sebelum kejadian, Ansar dan Fandri awalnya nongkrong-nongkrong sambil menenggak cap tikus di lokasi di mana mereka menjadi jukir.
BACA JUGA: Ibu Pergi ke Ladang, Gadis Kecil Diperkosa Tetangga
“Itu cap tikus, saya dapat dari teman yang baru pulang dari Manado. Kebetulan rasa capek habis jaga parkir sampai tengah malam, kami minum sudah. Cuma satu botol juga,” kata Ansar dalam proses penyidikan, Selasa siang kemarin(30/8).
Setelah cap tikus habis, Ansar pulang ke rumah. Lalu dia disuruh oleh sang istri membuang sampah di dekat swalayan BNS Jalan S.Parman, Kecamatan Palu Timur.
Ansar pun pergi dengan naik motor dengan membonceng Fandri, yang tak lain iparnya sendiri.
Dalam perjalanan, dari arah utara tepat di persimpangan traffic light Jalan Setia Budi, Ansar hendak belok ke arah kanan.
Namun, tiba-tiba dia dikagetkan dengan datangnya motor dari arah timur, melaju dengan kecepatan sedang sehingga hampir saja menyenggol motornya.
“Sisa sedikit lagi, motorku dia (korban) sambar. Kalau kena tadi dia sambar, pasti saya jatuh dan terluka. Yang bikin jengkel, sudah dia yang hampir menabrak, dia juga lihat-lihat sinis saya. Padahal bukan saya yang salah,”cerita Ansar coba membela diri.
Merasa benar, Ansar yang merupakan residivis penikaman anggota Intel pada tahun 2012, coba memutar kembali arah motornya dan menghampiri anggota Polres Sigi yang sudah memberhentikan motornya di sekitaran traffic light Jalan Setia Budi.
Ansar pun langsung menanyakan kepada anggota Polres Sigi tersebut, terkait motornya yang hampir disambar si korban.
Tanpa basa-basi lagi, setelah anggota tersebut menjawab pertanyaan Ansar, Fandri yang dibonceng langsung memukul bagian wajah korban sebanyak satu kali.
Setelah Fandri, Ansar pun menyusul melepaskan bogem mentah ke bagian wajah si polisi hingga hidungnya patah dan berdarah.
“Saya tidak tahu, kalau korban anggota polisi. Kalau saya tahu, saya tidak mungkin mau pukul. Saya minta maaf, dan saya siap dihukum,”sesal Fandri.
Baik Ansar maupun Fandri, terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan, sebagaimana yang tertera dalam pasal 351 KUHP.
“Ini Ansar, suka sekali menganiaya oknum polisi. 2012 lalu, dia juga menganiaya anggota Intel. Sekarang anggota Polres Sigi lagi yang dianiaya. Harus diberi efek jera. Apalagi, suka mabuk-mabukan sehingga merugikan orang lain,” tegas Paur Subbag Humas Polres Palu, Ipda Fauza Hanes Tiara, ditemui di Reskrim Polres Palu. (fcb/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sadis, 8 Pemuda Hajar Siswa SMK Pakai Batu dan Golok
Redaktur : Tim Redaksi