Ngeri Ih! ACTA Beri Ultimatum ke Mendagri Soal Ahok

Rabu, 21 Desember 2016 – 10:42 WIB
Novel Bamukmin. Foto: YouTube/CNN

jpnn.com - JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tak henti-hentinya berusaha menyerang Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama alias Ahok. 

Setelah beberapa kali melaporkan mantan bupati Belitung Timur itu ke polisi, kini ACTA berencana mendatangi Kementarian Dalam Negeri untuk mendesak pemberhentian Ahok.

BACA JUGA: Duh, 300 Calon Jemaah Umrah Ditelantarkan di Bandara Soetta

"Kami akan kirim surat resmi agar Ahok diberhentikan karena sudah berstatus terdakwa penistaan agama," kata anggota ACTA, Habib Novel Bamukmin melalui pesan elektroniknya, Rabu (21/12).

ACTA memberikan ultimatum agar Mendagri Tjahjo Kumolo segera memberhentikan Ahok, paling lambat 1x24 jam setelah surat diterima Kemendagri.

BACA JUGA: Terlalu Lembek ke DPRD, Plt Gubernur Buka Pintu untuk Anggaran Siluman

Sebelumnya Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, jika ancaman hukuman bagi Ahok di atas lima tahun, maka Kemendagri bisa mengusulkan pemberhentian sementara sebagai gubernur DKI. Namun, jika di bawah lima tahun, tidak perlu ada pemberhentian. 

Jika Ahok diberhentikan, maka Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat akan naik menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur.

BACA JUGA: Sindiran Tajam Sekda DKI untuk PNS yang Sering Telat

Jika pilkada masuk ke putaran kedua, maka Djarot harus kembali cuti untuk keperluan kampanye. Sehingga Kemendagri akan kembali mengangkat pelaksana tugas.

Setelah Oktober 2017, masa jabatan gubernur DKI berakhir. Baik Ahok dan Djarot berhenti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur periode selanjutnya akan dilakukan Desember 2017.

"Nanti ada bulan kosong Oktober dan November. Saat itu, diangkatlah Pj atau pejabat gubernur untuk mengisi kekosongan di akhir masa jabatan," ujar Sumarsono. (rmol/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Hal Sepele, Rumah Habis Dilahap Si Jago Merah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler