Ngeri-ngeri Sedap! Kejagung Isyaratkan Gandeng KPK Garap Kasus Ini...

Selasa, 05 Januari 2016 – 14:51 WIB
Jaksa Agung M Prasetyo. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung M. Prasetyo isyaratkan, akan meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait beberapa kasus yang ditangani Korps Adhyaksa. Salah satunya, yakni dugaan kasus pemufakatan jahat yang biasa disebut papa minta saham.

"Kalau dipandang perlu iya. Namun kerja sama berkalaborasi berbeda sama ambil alih," kata Prasetyo usai melakukan pertemuan tertutup di Kejaksaan Agung RI, Jalan Panglima Polim, Jakarta, Selasa, (5/1/2016)

BACA JUGA: Hmmm..Ical Cs Mulai Pertimbangkan Merapat ke Pemerintah

Dia melanjutkan, KPK memiliki kelebihan dalam penanganan kasus korupsi, terutama dalam penyadapan dan pemanggilan paksa tanpa mengantongi izin dari pengadilan. Bahkan, Prasetyo berujar, jika KPK bisa saja mengambil penuh kasus yang melibatkan mantan ketua DPR-RI Fraksi Golkar, Setya Novanto dan taipan minyak, Riza Chalid.

"KPK memang bisa ambil alih dengan alasan yang tepat dan benar. KPK bisa meminta laporan juga perkembangan kasus itu," tandasnya.

BACA JUGA: Tarian di Atas Sajadah di Kantor Kanwil Kemenag Menuai Kritik

"Tapi sejauh ini kami sepakat untuk (kerja sama dalam) perkara tertentu di mana mungkin ada kesulitan. Atau (mendapatkan) kendala menangani kasus tersebut, tapi lebih mudah ditangani KPK, kami akan bersinergi, menangani bersama-sama," sambungnya.

Mengapa Prasetyo mengungkapkan itu? Dia mengakui, ketika menangani kasus besar, Kejaksaan Agung sering menerima ancaman dari kalangan atas. Namun, Prasetyo enggan membeberkan siapa oknum yang mengintervensinya itu.

BACA JUGA: Jurus Ampuh Lawan Putusan Hakim Parlas Nababan

"Saya laporkan pada ketua KPK kasus yang sedang kami tangani. Tidak jarang kami menghadapi serangan balik koruptor, tapi kami tidak akan mundur. Tetap semangat. Namun meningkatkan kehati-hatian dan kecermatan kita," tegas Prasetyo. (Mg4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dikunjungi Tamu Istimewa, Jaksa Agung Ingin Bertukar Kasus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler