jpnn.com, JAKARTA - Unit Narkoba Polsek Cipondok menggerebek sebuah gudang obat-obatan terlarang di Jalan KH. Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang, Jumat (14/12) dini hari.
Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengatakan, bermula dari laporan masyarakat bahwa gudang tersebut kerap mengedarkan narkotika jenis obat-obatan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Yusril Diminta Membela Rizieq, Kiai Maman Jawab Tegas, Ada Perintah Terbaru FPI
Polisi pun langsung bergerak menuju gudang tersebut untuk melakukan penggerebekan.
"Ditemukan sebanyak 48.000 butir obat Excimer dan 35.750 butir Tramadol. Obat-obatan terlarang ini mau diedarkan di akhir tahun," kata Maulana dalam keterangannya, Senin (21/12).
Dari penggerebekan itu, polisi juga menangkap dua bandar obat terlarang, yakni KR dan NR. Keduanya bertugas sebagai pengedar obat-obatan tersebut.
Hasil pemeriksaan KR dan NR, pemilik gudang tersebut ialah berinisial BT. Polisi langsung melakukan pengejaran ke rumah BT, namun yang bersangkutan sudah kabur lebih dahulu.
BACA JUGA: Konselor Rehabilitasi Nekat Banget Selundupkan Obat Terlarang ke Lapas
"Tim Sus Polsek Cipondoh mendatangi rumah tersangka BT yang di duga sebagai gudang untuk menyimpan obat obatan, tetapi BT terduga pelaku dapat melarikan diri," ujar Maulana.
Hingga saat ini polisi masih melakukan pengejara terhadap BT. Adapun atas perbuatannya KR dan NR dikenakan Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman penjara 15 Tahun. (mcr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi