Ngeseks di Taksi, Tercancam Tiga Tahun Bui

Jumat, 18 Mei 2012 – 08:08 WIB

SEORANG pengusaha wanita asal Inggris, Rebecca Blake terancam hukuman penjara selama 3 tahun karena melakukan hubungan seks dengan seorang pria yang baru dikenalnya di dalam sebuah taksi di Dubai, Uni Emirat Arab. Dilaporkan Daily Mail edisi Kamis (17/5), Blake dan pasangan mesumnya yang bernama Conor McRedmond terpaksa menginap di tahanan selama lima hari hingga perusahaan tempat mereka masing-masing bekerja membayar uang jaminan.

Keduanya kini sedang menunggu persidangan atas dugaan berhubungan seks dan mabuk di tempat umum. Kedua pelanggaran itu termasuk dalam kategori pelanggaran kriminal di negara Islam tersebut.
 
Blake (29) adalah seorang konsultan perusahaan multinasional di Dubai. Ia bertemu dengan McRedmond yang asli Irlandia di sebuah bar hotel mewah bernama The Irish Village pada pagi hari tanggal 4 Mei lalu. Keduanya  minum-minum selama 12 jam nonstop sebelum akhirnya meninggalkan bar menuju Dubai Marina dengan menggunakan taksi.
 
Beberapa menit kemudian, keduanya terlihat oleh sang supir taksi berpelukan mesra. Merasa jengah dengan perilaku kedua penumpangnya itu, sang sopir kemudian menghentikan mobil dan melapor kepada polisi patroli yang parkir di sisi jalan. Saat kembali ke taksi, sang supir bersama seorang petugas polisi melihat kedua sejoli asik berhubungan seks dan keduanya langsung ditangkap.
 
Seorang sumber kepolisian mengatakan, saat itu Blake dan MeRedmond dalam kondisi sangat mabuk dan sama sekali tidak dapat mengendalikan situasi. “Ketika petugas polisi tiba di taksi melihat si wanita sudah telanjang bulat dan mereka berhubungan seks di kursi belakang,” imbuhnya.

Setelah ditangkap, Blake dan McRedmond dibawa ke kantor polisi Jebel Ali dan ditahan sampi tanggal 9 Mei. Polisi sudah mengambil sampel DNA mereka untuk membuktikan bahwa mereka telah berhubugan seks dan mengkonsumsi minuman keras  dalam jumlah banyak.

Namun dalam suatu sesi wawancara Rabu (16/5) lalu, Blake membantah tudingan bahwa dirinya ditahan atas dugaan berhubungan seks di depan umum. Ia justru mengaku sendirian di taksi.

“Saya tidak tahu bagaimana saya bisa dituduh berhubungan seks. Saya ditangkap karena membawa sebotol bir di taksi, bukan karena berhubungan seks. Itu saja. Saya sendirian di dalam taksi itu,” katanya.
 
McRedmond yang bekerja untuk perusahaan konstruksi juga membantah tuduhan yang dialamatkan padanya.
 
Di Dubai, orang yang tertangkap berhubungan seks di luar ikatan pernikahan bisa dipenjara antara 1 bulan sampai 3 tahun. Sementara mabuk di depan umum bisa membuat seseorang dipenjara maksimal 6 bulan dan denda 340 poundsterling (Rp4,9 juta). Warga asing yang dijatuhi hukuman penjara di Dubai biasanya akan langsung dideportasi setelah hukuman mereka selesai. 

Sebelum kejadian ini, pejabat berwenang di Dubai telah menghukum beberapa warga Inggris atas beberapa dugaan tindakan tidak pantas dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Diperkirakan, saat ini kurang lebih 100 ribu warga Inggris tinggal dan bekerja di Dubai. 

Pada tahun 2008, Vince Acors dan Michelle Palmer dijatuhi hukuman 3 bulan penjara karena didakwa berhubungan seks di pantai Jumeirah meski keduanya mengaku hanya berciuman dan berpelukan. Di tahun 2010, pekerja real estate Charlotte Adams dan Ayman Najafi masing-masing dipenjara selama 1 bulan karena tertangkap bermesraan di sebuah restoran.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tabrakan di Udara, Pesawat Militer Timpa Rumah Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler