Kabid Humas Polda Jambi AKBP Almansyah mengatakan, perbuatan itu terjadi sekitar bulan Agustus lalu. Namun baru dilaporkan pada 10 September 2012 lalu ke Polda Jambi. Saat itu ibu korban yang merupakan warga RT 03, Thehok Kota Jambi ini mengetahui putrinya menjadi murung dan mengeluh sakit saat buang air.
Setelah dibujuk berulang kali, akhirnya korban mengaku telah melakukan hubungan intim dengan J sebanyak satu kali. “Perbuatan itu diakui korban saat berada di rumah saudaranya yang memiliki rumah makan di Aur Duri,” katanya. Korban yang membantu saudaranya kenal dengan pelaku yang sering mendatangi tempat tersebut.
Di hadapan polisi, korban mengaku kejadian itu sekitar bulan Agustus lalu sekitar pukul 23.00. Korban dibujuk dan dirayu untuk melakukan hubungan intim dengan janji pelaku akan bertanggung jawab.
“Setelah mengetahui perbuatan itu dari mulut korban, ibu korban melaporkan perbuatan tersebut ke polisi. Saat ini kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur masih ditindaklanjuti,” katanya.
Korban dan saksi yang merupakan orang tuanya sendiri sudah diperiksa Subdit IV Direskrimum Polda Jambi. Sedangkan pelaku J yang diduga masih berumur belasan tahun kini masih dalam pengejaran polisi.
Selain menindak kasus itu, Almansyah mengakui korban sudah divisum ke RS Bhayangkara Jambi. Namun hasil visum belum keluar. (pia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Tembak Tersangka Pelaku Pencurian
Redaktur : Tim Redaksi