jpnn.com - MEDAN - Hampir dua bulan dalam pencarian polisi, akhirnya Arlin Pinem (36) berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya. Ayah tiga anak ini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Delitua, karena tega menganiaya istrinya Yus Mayani boru Girsang (35) dengan kayu broti.
“Setelah kita cari-cari, akhirnya tersangka (Arlin) berhasil kita tangkap di Kualan Bekala, Kecamatan Medan Johor,” ungkap Kanit Reskrim Iptu Martualesi Sitepu, kepada Pos Metro Medan (Grup JPNN), Sabtu (20/12) siang.
BACA JUGA: Buru Garong Berpistol, Polisi Sebar Sketsa Wajah
Martualesi mengungkapkan, Arlin ditangkap atas laporan istrinya Yus. Dimana Yus mengaku dianiaya suaminya sampai babak belur. “Awalnya sempat mengelak, karena alat bukti dan keterangan saksi sudah kuat, tersangka langsung kita tahan,” ucapnya.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini, dikatakan Martualesi, dilatarbelakangi rasa cemburu Arlin terhadap istrinya. Dimana pada Rabu 20 Oktober malam, Arlin yang pulang tidak menemui Yus di dalam rumah. Setelah dicari tahu, ternyata Yus menginap di rumah tetangga mereka.
BACA JUGA: Wow...Ada Pohon Kelapa Satu Tunas Berbatang Delapan
Mengetahui itu, warga Jalan Parang III, Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor inipun ke rumah tetangganya, untuk menyuruh pulang istrinya. Namun karena takut dipukuli, Yus menolak pulang. Ternyata penolakan Yus membuat Arlin berang. Kayu broti yang kebetulan ada di rumah tetangganya, diambil dan ayunkan ke bagian kepala Yus sebanyak dua kali hingga berlumur darah. Tak sampai disitu, lanjut Martualesi, Arlin pun meninju wajah istrinya sampai babak belur.
Sementara itu, Arlin yang ditemui mengaku sangat menyesali perbuatannya. Atas kasusnya tersebut, pria yang kesehariannya tukang kusuk urat inipun dikenakan pasal 44 tahun 2014 tentang KDRT dengan ancaman 5 tahun penjara. (cr2/han)
BACA JUGA: Cuaca Buruk, Penerbangan Tujuan Pekanbaru Dialihkan ke Batam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ratusan PNS Terancam Dipecat Karena Malas
Redaktur : Tim Redaksi