”JPU dalam surat dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kekuasaannya selaku anggota Komisi V DPR-RI yang mempunyai kewenangan turut memproses anggaraan pengadaan kapal patroli di Ditjen Perhubla telah mengatur PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono, PT Fibrite Fibreglass, PT Pruskuneo Kadarusman, PT Sarana Fiberindo Marina, PT Carita Boat Indonesia menjadi rekanan pengadaan kapal patroli di Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubla Dephub dengan imbalan sejumah uang,” beber Sapriyanto SH MH dkk, kuasa hukum Bulyan dalam eksepsinya di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/11).
Menurut Sapriyanto mengutarakan, JPU tidak menguraikan secara jelas unsur menyalahgunakan kekuasaan dalam perbuatan material (fakta) yang dilakukan terdakwa, yang diuraikan adalah terdakwa meminta, memberikan arahan dan mengatur Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar dalam proses pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubungan Laut, Dephub RI, sehingga PT Bina Mina Karya Perkasa milik Dedy Suwarsono mendapatkan proyek pengadaan kapal patroli kelas III di Ditjen Perhubla, Dephub RI.
”Uraian perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh terdakwa sebagaimana diuraikan JPU bukanlah uraian perbuatan material atau fakta penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan terdakwa sebagai anggota DPR-RI, akan tetapi adalah perbuatan material atau fakta menyalahgunakan kekuasaan yang dilakukan oleh saudara Tansean Parlindungan Malau dan Djoni Anwir Algamar (panitia pengadaan dan pegawai Ditjen Perhubla)
BACA JUGA: Bulyan Bilang Proyek itu Putusan Panitia
Dengan demikian, surat dakwaan JPU disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap,” kelitnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Habibie Setuju Capres Independen
Redaktur : Tim Redaksi