JAKARTA - Seorang bandar ganja yang beroperasi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, berhasil diringkus Polsek Cilandak. Tanpa perlawanan, pelaku diringkus di rumahnya di Jalan Reni Jaya 1, Brotoseno, Blok IV, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, Minggu (9/6).
Dari rumah tersangka Heri Junaedi, 33, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 179 kilogram daun ganja yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam. Ganja seharga Rp 450 juta itu disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah tersangka. Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur langsung menyelidiki informasi itu. Setelah mengintai selama seminggu, akhirnya bandar ganja tersebut berhasil diringkus berkat bantuan warga setempat. ""Saat akan ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam lemari,"" katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Sungkono, barang haram yang berhasil diamankan itu bukan milik pelaku. Barang tersebut milik seseorang berinisial AB, warga Aceh. Sementara itu, tersangka mengaku hanya kurir dan tempat penyimpanan barang yang dikirim AB. ""Kiriman berasal dari Aceh. Berat total ganja ini 216 kilogram. Tetapi, sebagian sudah dijual.""
Di antara 216 kilogram ganja kiriman itu, tersangka telah menjual 36 kilogram kepada dua orang berinisial AL dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka bersedia menyimpan dan mengedarkan barang haram itu, kata Sungkono, karena diberi uang imbalan Rp 5 juta oleh bandar besar pemasok barang. Pelaku beroperasi sebagai pengedar sejak 2010.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)
Dari rumah tersangka Heri Junaedi, 33, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 179 kilogram daun ganja yang disimpan di dalam 1 kardus dan 8 plastik hitam. Ganja seharga Rp 450 juta itu disembunyikan pelaku di bawah tempat tidurnya.
Kapolsek Cilandak Kompol Sungkono menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar rumah tersangka. Petugas yang dipimpin Kanitreskrim Polsek Cilandak AKP Alam Nur langsung menyelidiki informasi itu. Setelah mengintai selama seminggu, akhirnya bandar ganja tersebut berhasil diringkus berkat bantuan warga setempat. ""Saat akan ditangkap, pelaku bersembunyi di dalam lemari,"" katanya.
Berdasar pengakuan tersangka, lanjut Sungkono, barang haram yang berhasil diamankan itu bukan milik pelaku. Barang tersebut milik seseorang berinisial AB, warga Aceh. Sementara itu, tersangka mengaku hanya kurir dan tempat penyimpanan barang yang dikirim AB. ""Kiriman berasal dari Aceh. Berat total ganja ini 216 kilogram. Tetapi, sebagian sudah dijual.""
Di antara 216 kilogram ganja kiriman itu, tersangka telah menjual 36 kilogram kepada dua orang berinisial AL dan AW di Stasiun Pondok Aren dengan harga Rp 2,5 juta per kilogram. Tersangka bersedia menyimpan dan mengedarkan barang haram itu, kata Sungkono, karena diberi uang imbalan Rp 5 juta oleh bandar besar pemasok barang. Pelaku beroperasi sebagai pengedar sejak 2010.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 111 (2), jo 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (yna/mby/c17/tia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kencani Siswi SMP, Anggota DPRD Dijerat Pasal Berlapis
Redaktur : Tim Redaksi