jpnn.com - Kesenyapan mobil listrik menjadi isu keselamatan saat ini. Tak heran, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) pun mengimbau ke semua pabrikan mobil untuk membuat mobil-mobil listrik bisa mengeluarkan suara bising khas mobil konvensional.
Hampir tidak adanya suaranya di mobil listrik menjadi momok bagi sebagian besar negara untuk memasarkannya, tak terkecuali Indonesia dengan lalu lintas yang padat. Keselamatan di jalan memang jadi pembahasan utama.
BACA JUGA: Menristekdikti Sebut Mobil Listrik Indonesia Tinggal Mencari Industri Untuk Produksi
Oleh karena itu, NHTSA terjun langsung ke lapangan untuk mengetahui suara seperti apa yang publik inginkan untuk mobil listrik dan seberapa tinggi tingkat kebisingannya, lansir The Verge.
NHTSA mencari beragam feedback dari publik terkait suara dari mobil listrik. Tidak hanya dari pejalan kaki, mereka juga mencari tanggapan langsung dari pemilik mobil listrik.
BACA JUGA: Gubernur DKI Anies Baswedan Pengin Harga Mobil Listrik Lebih Murah
Menurut NHTSA, pemilik mobil listrik harus bisa memilih suara “mesin” untuk mobil listrik mereka yang senyap. Mobil-mobil ini nantinya harus mengeluarkan kebisingan ketika melaju di bawah kecepatan 30 kpj.
Sebelumnya, pabrikan mobil listrik diberikan tenggat waktu untuk memenuhi persyaratan terkait kebisingan ini hingga tanggal 1 September 2019. Namun kini telah diperpanjang hingga tahun 2020.
Beberapa produsen sudah mengambil langkah menanggapi kebijakan ini. Seperti Porsche yang menawarkan penambahan sebesar USD 500 (Rp 7 juta) bagi pelanggan untuk bisa memilih suara mobil listriknya. Demikian juga Mitsubishi dan Mercedes yang menawarkan opsi serupa namun dengan biaya berbeda. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha