Nia Ramadhani & Ardi Bakrie Ditangkap Terkait Narkoba, Aziz Yanuar Merespons Begini

Sabtu, 10 Juli 2021 – 00:32 WIB
Salah seorang tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar turut mengomentari pasangan suami-istri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Tak hanya itu, ZN, sopir Nia dan Ardi tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama oleh Mapolres Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Usai 2 Hari Ditahan

Aziz Yanuar meminta Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar tetap sabar dan ke depan tidak mengonsumsi barang terlarang itu.

"Semoga sabar dan berhenti konsumsi narkoba ke depannya," kata Aziz melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (9/7) malam.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Ditangkap Terkait Narkoba, Begini Komentar Aldi Taher

Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI itu berharap peredaran narkotika di Indonesia bisa segera diberantas hingga ke pemasoknya.

"Ini merusak generasi bangsa," ujar Aziz.

BACA JUGA: Hebat, Prof Richard Claproth Temukan Ramuan yang Mampu Sembuhkan Pasien Covid-19

Pria kelahiran Jakarta itu juga berpesan agar penegakan hukum terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bisa memenuhi rasa keadilan.

"Penegakan hukum sama seharusnya kepada siapa pun (equality before the law)," pungkas Aziz Yanuar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.

Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi terlebih dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009.(cr3/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler