Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Disebut Bukan Pencandu, Reza Berkomentar Begini

Selasa, 11 Januari 2022 – 21:51 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba Ardie Bakrie (kanan) dan Nia Ramadhani mengikuti sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri mengomentari pernyataan hakim yang memvonis hukuman satu tahun penjara kepada pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Sebelumnya, Hakim Ketua Muhammad Damis mengatakan Nia, Ardi, dan sopir mereka, Zen Vivanto belum bisa dikualifikasikan sebagai pencandu.

BACA JUGA: Danrem Suryakencana Bawa Kabar Buruk, Ini Harus Jadi Perhatian untuk Semua

Menurut Hakim Ketua, tidak ada bukti mereka menggunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis.

Reza menilai perilaku penyalahgunaan narkoba tidak bisa dilihat sebagai pencandu atau bukan pencandu.

BACA JUGA: Main Gim PUBG Mobil Bareng Pevita Pearce, Mau?

"Lihatlah sebagai kontinum. Mulai dari pemakai eksperimental, penyalahgunaan rutin, penyalahguna berisiko tinggi, sampai pencandu," kata Reza dalam keterangannya, Selasa (11/1).

Dia juga menjelaskan dua tipe pencandu narkoba, yaitu pencandu narkoba jenis tunggal dan beragam.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Divonis 1 Tahun Penjara, Ternyata Ini Yang Memberatkan

"Dengan melihatnya sebagai kontinum, rehabilitasi sebenarnya dibutuhkan sejak level pertama," lanjut alumnus Melbourne University itu.

Tujuannya, lanjut dia, agar seseorang tidak berlanjut ke level berikutnya.

Menurut dia, mengesampingkan rehabilitasi pada level awal bisa membuat Nia Ramadhani dan suaminya berlanjut ke tingkat keparahan yang lebih tinggi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis satu tahun penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. (mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik-Detik Ratusan Brimob Bersenjata Lengkap Mengepung Meikarta, Menegangkan!


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler