jpnn.com, JAKARTA - Pasangan Nia Ramadhani dan Arid Bakrie divonis pidana satu tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Sopir Nia Ramadhani, Zen juga divonis setahun penjara. Adapun vonis tersebut berdasarkan pertimbangan, yakni yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Menangis, Kuasa Hukum Sebut Wajar, Ini Sebabnya
Salah satu hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa, yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
"Terdakwa dua dan terdakwa tiga (Nia dan Ardi) seorang public figure yang seharusnya memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Namun, berperilaku sebaliknya," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusst, Selasa (11/1).
BACA JUGA: Nia Ramadhani Kecewa Divonis Satu Tahun Penjara, Bakal Banding?
Kemudian, hal yang meringankan para terdakwa, yakni belum pernah dihukum dan mereka mengaku terus terang perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali.
"Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga," imbuh ketua majelis hakim.
BACA JUGA: Keluarga Tak Terima Nama Henry Soetio Dicatut Nikita Mirzani
Atas pertimbangan tersebut, ketiga terdakwa divonis satu tahun pidana penjara. Namun, mereka memilih upaya hukum banding sehingga putusan tersebut belum inkrah.
Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan kliennya belum bisa dieksekusi untuk menjalani pidana penjara setahun seperti vonis majelis hakim.
"Posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," tutur Wa Ode. (mcr7/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Firda Junita