jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Anang Iskandar turut berkomentar soal vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, vonis tersebut tidak tepat karena seharusnya pasangan suami istri itu direhabilitasi bukan dipenjara.
BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini
"Hukuman bagi terdakwa yang terbukti sebagai penyalahgunaan, itu hukumannya rehabilitasi bukan penjara. Itu (kata) UU Narkotika,” kata Anang, Kamis (13/1).
Mantan Kepala BNN itu menjelaskan bahwa dalam putusan hakim menjabarkan jika Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan korban penyalahgunaan narkoba dalam arti orang yang dibujuk, dirayu, diperdaya mempergunakan barang haram tersebut.
BACA JUGA: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono, Nomor 3 Penuh Tanda Tanya
Menurutnya, secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib memutuskan atau menetapkan terdakwa seperti Nia Ramadhani untuk menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut sebagai bentuk hukuman pasal 103 dengan memperhatikan lebih dahulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (pasal 54), dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan (pasal 55).
BACA JUGA: Tante Atien Tetap Cantik Meski Sedang Sedih, Ini Buktinya
"Nia Ramadhani penyalahguna dalam keadaan ketergantungan. Itu, hukumannya rehabilitasi," jelas Anang.
Anang Iskandar menilai seharusnya hakim perlu belajar mengenai Undang-Undang dan hukum narkotika terlebih dahulu.
Dia menyebut hakim melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masarakat.
Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1). (ded/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra