Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara, Ahli Hukum Pidana UII Berkomentar Begini

Rabu, 12 Januari 2022 – 07:44 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis 1 tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (11/1).

BACA JUGA: 4 Fakta Soal Sidang Vonis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Ada Air Mata

Sejumlah pihak lantas menanggapi vonis terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Salah satu komentar datang dari Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Profesor Mudzakir.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Menangis, Kuasa Hukum Sebut Wajar, Ini Sebabnya

Dia menilai vonis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kurang tepat.

"Menurut saya kurang bijaksana apalagi dalam rangka pemberantasan narkoba. Sebab, mereka itu adalah korban dari peredaran narkoba," kata Mudzakir dalam keterangannya, Selasa (12/1).

BACA JUGA: Tante Ernie Dinilai Awet Muda Gara-gara Foto Ini

Menurut Mudzakir, dalam terminologi hukum pidana, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban peredaran narkoba.

Oleh sebab itu, dia menilai pasangan suami istri tersebut lebih layak menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara.

"Pertanyaannya adalah, ini kenapa orang yang disebut sebagai user atau korban justru itu dipandang sebagai pelaku?" jelasnya.

Mudzakir berpendapat bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sepantasnya dihukum penjara.

Menurutnya, yang seharusnya dihukum yakni pengedar, bandar, atau penyuplai narkoba.

"Semua penyuplai, agen, pengedar, hingga distributor harusnya dihukum mati agar tidak ada korban-korban lain seperti Nia dan Ardi," tambah Mudzakir. (ded/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Dedi Yondra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler