Nia Ramadhani Menangis, Kuasa Hukum Sebut Wajar, Ini Sebabnya

Selasa, 11 Januari 2022 – 14:34 WIB
Terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu Nia Ramadhani (kanan) dan Ardi Bakrie menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (11/1). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Nia Ramadhani terlihat menangis saat mendengar putusan majelis hakim terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Istri Ardi Bakrie itu bahkan masih menyeka air mata saat keluar ruang persidangan.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ajukan Banding, Putusan Pidana Penjara Belum Bisa Dieksekusi?

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Nia Ramadhani, Wa Ode Nur Zaenab menilai wajar kliennya menangis.

"Wajarlah karena mereka ini, kan, sebenarnya sudah menjalani rehabilitasi mengikuti apa yang sudah menjadi hasil asesmen," kata Wa Ode Nur Zaenab seusai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).

BACA JUGA: Nia Ramadhani Kecewa Divonis Satu Tahun Penjara, Bakal Banding?

Wa Ode menilai putusan majelis hakim terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tidak sesuai dengan fakta hukum.

Sebab, dari fakta hukum yang ada bahwa korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi.

BACA JUGA: Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Menyeka Air Mata

"Ada dua dokumen negara yang membuktikan bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi. Tetapi tadi sama Hakim tidak dianggap padahal itu dokumen negara," jelasnya.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah mengajukan banding atas putusan majelis hakim.

Mereka divonis satu tahun penjara terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," tambah Wa Ode. (mcr7/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler