jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengajukan banding atas putusan majelis hakim.
Pasangan selebritas tersebut divonis 1 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Nia Ramadhani Kecewa Divonis Satu Tahun Penjara, Bakal Banding?
Kuasa hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab mengatakan bahwa hukuman tersebut masih belum inkrah.
Sebab, kliennya telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
BACA JUGA: 5 Fakta Soal Kasus Narkoba Velline Chu, Nomor 4 Mengejutkan
"Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi, belum inkrah, sehingga posisi mereka secara hukum tidak bisa dieksekusi saat ini karena masih upaya hukum (banding)," kata Wa Ode Nur Zaenab seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Menurutnya, pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menghormati keputusan majelis hakim.
BACA JUGA: Berbaju Seksi, Tante Atien Sampaikan Sebuah Gombalan
Namun, kliennya sebagai terdakwa juga memiliki hak untuk mengajukan banding.
Wa Ode menilai bahwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie merupakan korban penyalahgunaan narkoba.
"Pemakaian sudah berulang kali, setidaknya dari April dan ada ketergantungan secara psikis maupun fisik. Jadi, secara UUD wajib direhabilitasi," tegas Wa Ode.
Tidak hanya itu, Wa Ode juga menyoroti soal pernyataan majelis hakim di persidangan.
Menurutnya, ada yang salah ketika hakim memutuskan bahwa kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bukan penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi.
"Ini menjadi kontradiktif dengan fakta hukum yang justru ada di persidangan," imbuh Wa Ode. (mcr7/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Firda Junita