Nia Ramadhani Menangis, Lalu Ungkap Kalimat Ini

Kamis, 16 Desember 2021 – 14:07 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/12). Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Nia Ramadhani menangis saat menceritakan tanggapan anaknya yang mengetahui dirinya memakai sabu-sabu.

Hal itu dikatakan Nia Ramadhani di hadapan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.

BACA JUGA: Nia Ramadhani Ungkap Alasan Mengonsumsi Sabu-Sabu, Ternyata

Istri Ardi Bakrie itu mengaku bahwa putri sulungnya, Mikhayla Zalindra Bakrie sudah mengerti dan mengetahui tentang kasus yang menimpanya bersama sang suami, Ardi Bakrie.

"Dia tahu masalah ini," kata Nia sambil menangis.

BACA JUGA: Pemuda Berdarah-darah di Jalan Prapen Surabaya, Ngeri

Setelah menceritakan masalah tersebut, Nia lantas meminta maaf kepada anaknya tersebut.

"It's ok mama, yang penting mama sudah tahu (itu salah) dan I'm proud of you," kata Nia menirukan jawaban anaknya itu.

BACA JUGA: Irjen Rudy Heriyanto Sudah Gerah: Tembak di Tempat

Nia Ramadhani mengaku telah menggunakan narkotika jenis sabu-sabu sejak April 2021 lantaran memiliki masalah pribadi.

Dia mengatakan barang terlarang itu dikonsumsi bermula ketika dirinya merasa terpuruk setelah sang ayah meninggal dunia pada 2014.

Lantas, untuk menghilangkan rasa sedihnya, Nia teringat dengan ungkapan koleganya sesama artis pada tahun 2006 yang menyebutkan bahwa sabu-sabu dapat menghilangkan rasa sedih yang dialaminya.

"Teringat kata-kata teman saya katanya kalau misalkan kita pakai dari capek bisa jadi kuat, kalau sedih bisa jadi happy," ujarnya.

Hakim Ketua Mohammad Damis dalam persidangan meminta agar Nia Ramadhani menjadi teladan yang baik bagi anak-anaknya.

"Coba kasih keteladanan ke anak. Karena keteladanan itu perlu, jadi di waktu yang datang coba lakukan itu. Saudara itu harus sadar," kata Mohammad Damis.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto didakwa dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Atas perbuatannya itu para terdakwa didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Kasus ini bermula saat Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada 7 Juli 2021 pukul 15.00 WIB.

Dalam pengembangannya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami-istri Nia dan Ardi Bakrie. Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong atau alat hisap sabu-sabu. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler