jpnn.com, JAKARTA - Setelah 72 tahun merdeka sudah banyak kemajuan di sektor pendidikan dan kecerdasan bangsa.
Meski demikian, tidak bisa dipungkiri masih banyak permasalahan di dunia pendidikan.
BACA JUGA: Mahyudin: Itu Tindakan Provokatif
Capaian untuk “meningkatkan kecerdasan bangsa” belum sepenuhnya terwujud sesuai dengan keinginan konstitusi.
Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian MPR Rully Chairul Azwar dalam Simposium Nasional “Mencerdaskan Kehidupan Bangsa: Pendidikan Nasional Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (7/12).
BACA JUGA: Indonesia Hadapi Ancaman, Dari Dalam dan Luar Negeri
Simposium dibuka Ketua MPR Zulkifli Hasan menghadirkan pembicara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Prof Dr Muhadjir Effendy dan Wakil Menteri Keuangan Prof Dr Mardiasmo.
Rully menjelaskan “mencerdaskan kehidupan bangsa” mengandung arti bahwa kehidupan bangsa Indonesia haruslah cerdas, yaitu kehidupan yang tanggap terhadap kemajuan peradaban dan kehidupan modern dengan berkepribadian nasional, yaitu beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta berkeadilan dan sejahtera.
BACA JUGA: Lemkaji MPR RI Prihatin Atas Rendahnya Mutu Pendidikan
“Harus jujur juga diakui bahwa proses pendidikan yang menghasilkan peserta didik yang memenuhi kriteria beriman, bertakwa dan berakhlak mulia serta berdaya saing dan tanggap terhadap kemajuan peradaban dan kehidupan modern sebagai wujud kepribadian nasional masih belum terwujud,” kata Rully.
Secara perorangan, lanjut Rully, memang banyak siswa Indonesia yang bisa menjadi juara dalam olimpiade science.
Namun, secara umum dan kolektif, tingkat daya saing kita di tingkat regional dan global masih belum cukup memuaskan.
“Menurut laporan Bank Dunia, pada World Development Report, Indonesia butuh waktu 45 tahun untuk mengejar ketinggalannya dari negara-negara maju di bidang pendidikan khususnya di bidang literasi sedangkan dalam bidang science, Indonesia membutuhkan 17 tahun untuk mengejar ketertinggalannya,” ungkap Rully.
Dia kemudian menyebutkan sejumlah persoalan dalam bidang pendidikan sesuai dengan konstitusi.
Misalnya, bagaimana akses pendidikan, ketersediaan sarana prasarana sekolah, ketersediaan guru, wajib belajar 9 tahun, apakah sistem pendidikan nasional sudah menghasilkan manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia, apakah postur anggaran 20% dari APBN sudah memenuhi tujuan pendidikan.
Rully menambahkan pada APBN tahun 2017 anggaran pendidikan mencapai Rp 416,1 triliun atau sebesar 27,4%.
Sejumlah Rp 268,18 triliun atau 13% dari APBN disalurkan untuk dana alokasi umum (DAU) sebagai transfer daerah.
Kementerian Agama mendapat Rp 50,44 triliun (2,5%) dan Rp 12,83 triliun dibagi ke 17 kementerian dan lembaga lain.
“Dana yang dialokasikan untuk membiayai program pendidikan yang dikelola Kemendikbud hanya Rp 39,82 triliun atau 1,9% dari keseluruhan APBN,” katanya.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Pancasila Menyatukan Keberagaman Indonesia
Redaktur & Reporter : Natalia