jpnn.com - SAMARINDA - Suradin (30), pendatang asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB)tetap ditahan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda. Sebelumnya, dia mencoba mencuri.
Bahkan polisi telah menetapkan status tersangka pada Suradin yang sselama ini tinggal bersama dengan istrinya di rumah kontrakan di kawasan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
BACA JUGA: Niat Berenang, Rizki Ditemukan Jadi Mayat
"Dia (Suradin, Red) kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian subsider pasal 53 KUHP tentang tindak pidana percobaan melakukan kejahatan," tutur Kanit Reskrim Iptu Yusuf, Senin (4/7).
Meski belum sempat mencuri barang milik warga di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Gang 2, Sungai Kunjang, Kamis (23/6) lalu, namun niat Suradin untuk melakukan kejahatan sudah memenuhi unsur pidana.
BACA JUGA: Kasihan, Warga Tertipu Isu THR Wakil Wali Kota
"Dengan memanjat atap rumah warga bernama Nurhasim Hasari, 46 tahun yang juga menjadi pelapor dalam kasus ini," ucap Yusuf.
Yusuf menjelaskan, ancaman hukuman dalam kasus percobaan melakukan tindak kejahatan mengacu pada maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dalam percobaan dikurangi sepertiga.
BACA JUGA: Astaga, Ditabrak Mobil, Remaja Terlempar 10 Meter
"Saya kurang tahu persis berapa ancaman yang dikenakan, tapi yang jelas dia tetap kami tahan," tegas Yusuf.
Sementara itu dalam pemeriksaan Suradin mengaku memanjat atap rumah Nurhasim lantaran takut dimarahi istrinya. Tapi, polisi tak percaya begitu saja.
"Rumahnya di mana, dia manjat atap rumahnya di mana. Tapi itu bisa saja alibi tersangka agar terlepas dari jeratan hukum," tutupnya. (oke/jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuota Rutan 105, Diisi 492 Napi, Yang Jaga 53
Redaktur : Tim Redaksi