jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapatkan laporan terkait pelanggaran tarif selama angkutan lebaran 2015.
Berdasarkan hasil pemantauan tim di lapangan, sebanyak 28 PO dan 76 bus terindikasi melakukan pelanggaran tarif maupun menelantarkan penumpang.
BACA JUGA: Kata Rieke, Di Tanjung Priok Juga Ada Buruh Tiongkok
"Laporan terbanyak dari tim ditjen perhubungan darat, kemudian dari Dishubkominfo provinsi Jateng dan lembaga pembinaan dan perlindungan Semarang. Ada juga laporan dari masyarakat," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono di Kemenhub, Jakarta, Selasa (22/9). Sebelum menjatuhkan sanksi, dirjen perhubungan darat juga telah melakukan klarifikasi kepada para perusahaan angkutan umum terkait indikasi pelanggaran tersebut.
"Kami telah memberikan waktu untuk mereka melakukan sanggahan sampai dengan 13 Agustus 2015 terkait laporan adanya pelanggaran. Yang terbukti melakukan pelanggaran 26 PO dan 56 bus," papar Djoko. (chi/jpnn)
BACA JUGA: Mentan Bilang, Lebih Kuat dibanding 1998
Berikut daftar nama-nama agen bus yang bandel tersebut:
1. Aladin.
BACA JUGA: Ah, Lupakan saja Janji Swasembada Beras
2. CV Minanga Expres.
3. Dewi Sri Putra.
4. Doa Ibu.
5. Garuda Mas.
6. Indonesia.
7. Jaya Utama.
8. Krui Putra.
9. Kurnia Jaya.
10. Lantra Jaya.
11. Luragung Jaya.
12. Madona.
13. Maju Lancar.
14. Menara Jaya.
15. Medeka.
16. Muara Dua Expres.
17. PT Bhineka Cabang Cirebon.
18. PT Dedy Jaya Lambang Perkasa.
19. PT Dewi Sri.
20. PT Putra Luragung Sakti.
21. PT Putri Jaya Anugrah.
22. PT Setia Negara.
23. PT Sumber Waras Putra Cabang Yogyakarta.
24. Putri Luragung.
25. Sahabat.
26. Sinar Mandiri.
BACA ARTIKEL LAINNYA... GAWAT! El Nino Bakal Diikuti La Nina
Redaktur : Tim Redaksi