Nih, Alasan Tolak Perwira TNI Diberi Jabatan di Kementerian

Selasa, 12 Februari 2019 – 09:33 WIB
Luhut Pandjaitan. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana menempatkan perwira TNI aktif menduduki jabatan di kementerian/lembaga (KL) menuai penolakan. Pasalnya, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengedepankan kapasitas.

Pengamat Kebijakan Universitas Indonesia Lina Miftahul Jannah mengatakan, secara regulasi UU ASN memberikan ruang untuk non PNS masuk di jabatan tinggi. Hanya saja, harus melalui skema seleksi sesuai kapasitas dan kebutuhannya. "Siapapun yang menduduki jabatan harus memiliki kompetensi," ujarnya kepada Jawa Pos.

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Oleh karenanya, dia menilai akan bertentangan jika jabatan sipil diberikan hanya untuk memberikan ruang bagi perwira aktif TNI yang non-job. "Ketentuannya selain seleksi ada talent pool," imbuhnya.

Sebelumnya, wacana penempatan Perwira TNI aktif di Kementerian diusulkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat hadir dalam rapimnas TNI – Polri di Istana Kepresidenan Rabu lalu (30/1). Usulan tersebut disampaikan di sela-sela rencana presiden merevisi UU TNI guna menaikkan usia pensiun bintara dan tamtama TNI. Hadir menilai, hal itu bisa menjadi solusi atas banyaknya perwira TNI yang non-job.

BACA JUGA: 724 Perwira TNI dan Polri Dilantik Presiden di Istana

Sementara itu, Kepala Divisi Pembelaan HAM KontraS Arif Nur Fikri menyampaikan bahwa pasal 2 UU TNI secara tegas menjadikan profesionalisme TNI sebagai agenda prioritas yang harus dicapai. Oleh karenanya, dalam Pasal 47 ayat 2, keterlibatan perwira TNI aktif dibatasi pada kemanterian dan lembaga yang berkaitan dengan keamanan negara.

Pembatasan didasarkan pada asas efektivitas, di mana aspek kemampuan dan pemahaman menjadi pertimbangan penempatan sebuah jabatan.

”Jangan sampai efektivitas tersebut tidak ada dan hanya dijadikan tempat untuk menunggu waktu penempatan bagi para perwira yang pada akhirnya nanti malah 'magabut',” ujarnya kepada Jawa Pos. Selain itu, dengan menempati jabatan sipil, TNI juga dapat mencampuri kebijakan sipil.

BACA JUGA: Polemik Rencana Penempatan Perwira TNI di Jabatan Sipil

Lebih jauh lagi, lanjutnya, langkah tersebut bisa menujukan adanya pelemahan sipil dalam proses tata kelola pemerintahan. ”Dengan menggoda TNI untuk masuk dan menduduki jabatan sipil,” imbuhnya.

Imbasnya, jenjang karir bagi pegawai sipil di lembaga atau kementerian yang diisi para perwira ikut terhambat.

Terkait persoalan banyaknya perwira yang non-job, Arif menilai ada yang salah dalam proses manajemen internal di Institusi TNI. Khususnya terkait dengan promosi dan kepangkatan. Oleh karenanya, dia mendesak TNI untuk membenahi persoalan internal dibanding mengambil jabatan sipil.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Maritim Luhut Binsar Panjaitan mendukung rencana tersebut. Luhut sepakat, cara itu bisa menjadi solusi atas banyaknya perwira TNI yang non-job. Sebab, kata Luhut, jumlah perwira tinggi yang non-job mencapai 78 orang.

"Kebetulan di Menko Maritim juga butuh, harus masuk TNI aktif," ujarnya saat memberikan pengarahan di deklarasi dukungan purnawirawan TNI-Polri di JIExpo, Minggu (10/2). Mantan Danjen Kopassus itu menilai, secara kemampuan, perwira juga memiliki kompetensi yang tidak kalah dengan pejabat sipil. (far)


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler