Nih, Informasi Penting dari Senayan untuk Honorer K2

Kamis, 18 Februari 2016 – 15:32 WIB
Massa honorer K2 menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, pekan lalu. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Para tenaga honorer kategori dua (K2) harus bersabar lagi, Meski fraksi di Komisi II DPR RI setuju bila UU Aparatur Sipil Negara (ASN) direvisi agar ada payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS, namun pembahasannya tidak bisa dilakukan tahun ini. 

Pasalnya, revisi UU ASN harus masuk terlebih dahulu dalam agenda Program Legislasi Nasional (prolegnas) di DPR.

BACA JUGA: Muktamar Jakarta: Menkumham Pertontonkan Kezaliman Luar Biasa

"Tidak bisa tahun ini pembahasannya, harus masuk Prolegnas dulu. Kalau cuma masuk daftar komulatif tidak akan bisa," kata Arwan Thomafi, anggota Komisi II DPR RI kepada JPNN, Kamis (18/2).

Badan Legislasi (Baleg), lanjutnya, harus memasukkan revisi UU ASN dalam prolegnas 2017. Tanpa itu, pembahasan revisi UU ASN tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA: Status Blusukan Bos Facebook Usai Temui Jokowi Di-Like Ratusan Ribu

"Jadi pembahasan revisi UU ASN tidak mungkin tahun ini. Paling tidak tahun depan lah, makanya Komisi II akan mendesak agar revisi UU ASN masuk dalam Prolegnas," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Selesaikan Masalah Honorer K2 hanya Dengan Revisi UU ASN

BACA ARTIKEL LAINNYA... Revisi UU KPK Dinilai jadi Pemicu Dua Kegaduhan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler