jpnn.com, TARAKAN - Hendra hanya tertunduk lesu saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Kaltara, membacakan vonis kemarin(20/7).
Majelis hakim memberikan ganjaran berat buatnya, yakni 15 tahun penjara lantaran terbukti memperkosa anak tirinya beberapa bulan silam.
BACA JUGA: Ini Gejala Kehamilan yang Tak Boleh Anda Abaikan
Yang bikin miris, perbuatan Hendra itu membuat anak tirinya hamil hingga melahirnya anaknya. Saat ditanya hakim alasan Hendra memperkosa anak tirinya, dia menjawab karena tak puas dengan pelayanan ranjang yang diberikan oleh istrinya selama ini.
“Saya terbawa nafsu saat kejadian. Apalagi istri saya kurang melayani saya di ranjang. Makanya, saya melampiaskan nafsu saya kepada korban yang masih gadis,” ungkap Hendra.
BACA JUGA: Dicabuli Ayah-Sepupu, Anak Lulusan SD Hamil 7 Bulan
Tak sampai di situ, sidang ini juga berhasil mengungkap cara Hendra meniduri sang anak. Jika ingin melampiaskan nafsu bejatnya, Hendra mengaku kerap mengancam dan memaksa anak tirinya.
“Kalau tidak mau, dia akan saya berhentikan dari sekolahnya dan juga mengancam dengan kekerasan agar korban tidak berani buka mulut,” aku terdakwa.
BACA JUGA: Bumil, Jangan Sepelekan Gejala-gejala ini ya
Namun kata pepatah, sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan terjatuh juga. Rahasia yang lama disimpan Hendra dan anak tirinya itu akhirnya tercium oleh sang istri.
Aib yang sangat rahasia itu akhirnya terbongkar. Tak terima anaknya diperkosa hingga berbadan dua, istri Hendra melaporkannya ke polisi.
“Selama ini, orang rumah tidak ada yang tahu. Tapi setelah korban hamil, di situlah baru ketahuan dan saya pun dilaporkan ke polisi dan hingga duduk di persidangan ini,” ungkapnya lagi.
“Korban juga sempat saya ancam untuk tidak menunjuk saya sebagai pelakunya. Namun ibu kandungnya yang sudah tahu langsung menuntut saya,” imbuhnya.
Namanya juga salah, pasti akan ada penyesalan di akhir tindakan. Itu pula yang ditunjukkan Hendra saat di persidangan.
Sebelum ketua hakim mengetuk palu sidang dan memberikan hukuman setimpal, Hendra masih sempat menyampaikan penyesalannya atas perbuatan tidak bermoralnya tersebut.
“Saya akui saya salah, namun saya khilaf melakukan itu dan saya sangat malu dan menyesal terhadap diri saya sendiri. Mohon majelis hakim mau berbaik hati meringankan hukuman saya,” sesal terdakwa. Dia menyampaikan ungkapan penyesalan disertai deraian air mata.
Majelis hakim yang dipimpin Kurniasari SH kemudian menasihati Hendra dengan kalimat yang menohok.
“Pak, itu anak Bapak loh, kok tega melakukan itu. Anak itu disayang Pak, bukan digituin, dan setelah ditangkap dan disidang, baru bapak merasa menyesal. Kenapa tidak berpikir dulu sebelum kejadian ini?” kata Kurniasari SH.
Setalah menasihati terdakwa, ketua hakim Kurniasari SH bersama dengan anggota hakim lainnya memvonis terdakwa sesuai dengan hukuman 15 tahun penjara.
“Karena terdakwa sudah terbukti melanggar UU RI pasal 82 nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maka terdakwa akan saya putus pidana penjara selama 15 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup majelis hakim. (*/osa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Setiap Gauli Anak Kandungnya, Pria Ini Mengancam dengan Sebilah Pisau
Redaktur & Reporter : Soetomo