jpnn.com, KARAWANG - Sepekan melakukan operasi, Satreskrim Polres Karawang menangkap 14 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dalam operasi yang digelar 22 Februari hingga 2 Maret, ada 14 orang yang ditangkap dengan barang bukti 28 unit sepeda motor," kata Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Kamis.
BACA JUGA: Dor, Kena! 2 Pelaku Curanmor Ditembak
Selain menyita 28 kendaraan, polisi juga menyita satu buah airsoft gun, korek api berbentuk pistol, dua lembar STNK, serta puluhan kunci T.
Kapolres mengatakan, para pelaku biasa melakukan aksinya tidak hanya di daerah sekitar Karawang. Mereka juga mengaku sering melakukan aksinya di daerah sekitar Subang dan Bogor.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor di Cianjur Terekam CCTV, Apes
"Sesuai dengan pengakuannya, para pelaku telah melakukan aksinya di 80 lokasi," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku yang kini ditahan di rumah tahanan Polres Karawang dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 480 dengan ancaman empat tahun penjara.
"Usai ekspos pengungkapan kasus, kami langsung menyerahkan sepeda motor ini kepada pemiliknya yang sah," kata dia. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti